Zulnas.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperbaiki sistem dan mekanisme Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi para penyelenggara negara. KPK menyebut masih banyak celah sehingga banyak temuan laporan LHKPN yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan salah satu yang direncanakan adalah mengubah batasan pegawai negara yang wajib lapor LHKPN. Sehingga, nantinya pegawai biasa bisa diberlakukan wajib lapor nantinya.
“Pasti, tahun ini mau revisi. Yang pertama kami ingin ternyata level tertentu penyelenggara eselon I dan II, kami ingin bawah lagi,” kata Pahala saat ditemui di gedung Bappenas, pada Kamis, 9 Maret 2023.
Pahala mencontohkan kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Ia menyebut Rafael Alun sudah mulai mengumpulkan kekayaan sejak sebelum dia menjadi seorang wajib lapor.
“Kami ingin merevisinya lebih bawah lagi, jangan eselon I dan eselon II. Pegawai biasa pun kalau ada potensi itu, kami suruh wajib lapor,” ujar Pahala.
Selain itu, Pahala mengatakan tidak semua pegawai biasa akan diberlakukan wajib lapor. Ia menyebut indikatornya adalah posisi yang berkaitan dengan sektor pelayanan publik.
Pahala juga mengatakan ada beberapa lembaga yang diusulkan untuk diberlakukan mekanisme wajib lapor yang baru tersebut. Ia menjelaskan lembaga yang diusulkan akan memiliki singgungan langsung dengan masyarakat.
“Beberapa, misal pertanahan, pengadilan, kan dia hubungannya nggak langsung ke hakim, ada panitera. Kami lihat kalau ada potensi itu perubahan yang ingin kita bikin,” ujar dia.
Aturan wajib lapor LHKPN diatur dalam Undang-undang 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Di situ disebutkan setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
LHKPN pejabat negara menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. Sejumlah pejabat Kementerian Keuangan diketahui mempunyai harta jumbo dan transaksi keuangan mencurigakan. ***tempo.co