Syahnan : Skandal Perselingkuhan Oknum Anggota Dewan Mencederai Hati Rakyat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Skandal Kasus immoral oknum anggota Dewan Kabupaten Batubara terus menjadi sorotan publik. Kali ini, aktivis muda Syahnan Afriansyah mengkritik sikap anggota dewan setempat sangat mencederai hati rakyat.

“Kami meminta kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabuoaten Batubara untuk menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas atas skandal perselingkuhan yang diduga melibatkan oknum Anggota DPRD Batubara,” kata Syahnan Afriansyah kepada zulnas.com, melalui via WhatsApp, Selasa (31/8/2021) malam.

Syahnan yang juga Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumatera Utara (KORPUS API SUMUT) menyebutkan sikap yang dilakukan oknum anggota dewan Batubara itu tidak pantas untuk ditiru. Apalagi beliau adalah seorang pejabat yang resmi menjabat sebagai wakil rakyat.

Baca Juga :  Tak Kuorum, Sidang Paripurna Pansus LKPD Tahun 2020 Ditunda

“Bagaimana mungkin dia berbuat seperti itu, padahal dia adalah seorang pejabat, mestinya menjadi contoh yang baik, malah berbuat bejat. Ini sungguh melukai hati rakyat,” tegas Syahnan.

Baca Juga : Oknum Anggota DPRD Batubara Terancam Dicopot

Lebih lanjut Syahnan juga menerangkan bahwa “kejadian ini mesti segera diselesaikan karena ini adalah perbuatan yang meresahkan masyarakat dan tidak dapat dimaafkan. Selain itu juga dapat mengganggu berjalannya pemerintahan,” ucapnya.

“Penderitaan masyarakat kita sudah sangat kompleks ditengah pandemi covid-19, ditambah lagi saat ini masyarakat kita terkena bencana banjir, bukannya berkontribusi untuk membantu masyarakat kita, justru malah melakukan perbuatan yang membuat malu lembaga legislatif kita, ini sangat membuat kita semua masyarakat Batubara kecewa.” Jelas Syahnan

Baca Juga :  Bukhori Sebut Gedung BLK Itu Sudah Clear Aset Dinas Tenaga Kerja

Permasalahan ini, kata dia, akan terus kami kawal dan menjadi catatan KORPUS API SUMUT dan seluruh masyarakat Batubara, apabila terbukti melibatkan anggota DPRD Batubara, kita meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Batubara memberikan sanksi tegas. Ujarnya.

“Kami KORPUS API SUMUT juga akan mendesak DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara untuk mencabut status serta haknya sebagai kader dan anggota dewan, karena dari informasi anggota dewan yang diduga terlibat skandal perselingkuhan tersebut merupakan kader dan anggota dewan aktif dari fraksi PDIP,” Tutup Syahnan

Berita Terkait

Bupati Batubara Serahkan 8 Traktor untuk Petani: Dorong Ketahanan Pangan dan Lahirnya Petani Milenial
Wabup Asahan Serahkan BPJS Kesehatan Gratis dan KIP di 8 Kecamatan
Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya
“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”
Wamenag RI Kunjungi Asahan, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dalam Pelayanan dan Pendidikan Agama
PAN Batubara Konsolidasikan Kekuatan Politik Lewat Halal Bi Halal, Siap Hadapi Tantangan Pasca Pilkada
Golkar Batubara Perkuat Loyalitas Kader, Ismar Khomri Tegas Tolak “Politisi Instan”
Fraksi KPN Soroti PAD dan Dukung Ranperda Insentif Investasi dan Pansus di Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:38 WIB

Bupati Batubara Serahkan 8 Traktor untuk Petani: Dorong Ketahanan Pangan dan Lahirnya Petani Milenial

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:16 WIB

Wabup Asahan Serahkan BPJS Kesehatan Gratis dan KIP di 8 Kecamatan

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:11 WIB

“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:05 WIB

Wamenag RI Kunjungi Asahan, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dalam Pelayanan dan Pendidikan Agama

Berita Terbaru

Asahan

Wakil Bupati Asahan Lepas Peserta Marching Festival ke-III

Sabtu, 21 Jun 2025 - 17:38 WIB