Soal Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Sumber Tani Disidang di PN Tipikor Medan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan menyidangkan kasus dugaan tindak pidana Tipikor dengan terdakwa Harianto Utomo mantan Kepala Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara Tahun 2013 s/d 2019, Kamis (20/10/22).

Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan yang disampaikan JPU Alvin Adianto, SH dari Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Namun terdakwa mantan Kades tersebut disidangkan secara In Absensia karena keberadaan terdakwa tidak diketahui.

Baca Juga :  Zahir dan Maya Berikan 1000 Nasi Kotak dan Masker ke Pedagang

Terdakwa diperhadapkan secara In Absensia ke PN Tipikor Medan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa di dakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Soal Kinerja, Kejari Batubara Dapat Penghargaan dari Divisi BPI Batubara

Terdakwa diduga telah menggelapkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1 Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 130.200.296. ***Epson

Berita Terkait

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
PTUN Medan Kabulkan Permohonan Eksekusi Supriadi, Kepala Desa Siamporik Dinilai Abaikan Putusan
KNPI Sumut Serukan Persatuan di Tengah Keterbelahan Kepengurusan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:36 WIB

Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:45 WIB

FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 13:45 WIB

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB