Zulnas.com, Sergai – Persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun antara PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) dengan petani plasma Kelompok 80 kembali mencuat. Puluhan petani dari Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa damai ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai dan Polres Sergai, di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Selasa (23/12/2025).
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, didampingi Sekretaris Arifin, S.Pd, serta Bendahara yang juga Koordinator Aksi Tatang Ariandi. Dalam orasinya, massa menyampaikan 10 tuntutan kepada aparat penegak hukum agar segera menegakkan hukum dan menuntaskan sengketa yang dinilai telah merugikan petani plasma selama bertahun-tahun.
Zuhari menegaskan, lahan yang disengketakan merupakan hak petani plasma yang hingga kini belum dikembalikan. “Kami datang untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Persoalan ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa penyelesaian,” tegasnya.
Adapun 10 tuntutan petani plasma Kelompok 80, yakni:
Mengembalikan lahan/tanah petani plasma Kelompok 80 seluas 287,9529 hektare.
Memeriksa pajak PT DMK.
Memeriksa dan menangkap Direktur PT DMK yang diduga mengubah peruntukan tambak udang menjadi kebun kelapa sawit.
Memeriksa pajak tanah yang digarap.
Memeriksa seluruh penggarap dan pembeli lahan di areal HGU atas nama PT DMK.
Menutup operasional PT DMK.
Mengukur ulang lahan HGU PT DMK seluas 499,2 hektare.
Meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung RI turun tangan dan mengusut tuntas persoalan ini.
Memasang garis polisi di seluruh areal eks HGU PT DMK seluas 499,2000 hektare.

Saat berunjuk rasa di Polres Sergai, massa diterima oleh jajaran kepolisian yang mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H. Hadir dalam pertemuan tersebut PS Kabag Ops Polres Sergai sekaligus Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H, didampingi Kasat Intel AKP Siswoyo dan Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkit, S.H., M.H.
Di hadapan perwakilan petani, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa persoalan sengketa lahan ini akan menjadi atensi Polres Sergai dan segera dikoordinasikan dengan Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, di Kejari Sergai, massa aksi diterima oleh Kasubsi Idpoleksosbudhankam, Hafiz Akbar Ritonga, S.H. Ia menyampaikan pihak kejaksaan meminta waktu untuk mempelajari laporan dan tuntutan yang disampaikan petani. “Mohon kami diberikan waktu untuk mempelajarinya agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal,” ujarnya.
Usai mendengarkan tanggapan dari pihak Polres dan Kejari Sergai, Zuhari menyebut seluruh massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan kondusif, seraya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan. (Zo).












