Zulnas.com, Batubara — Sedikitnya sembilan kepala desa di Kabupaten Batubara bakal terancam masuk penjara setelah proses audit dana desa tahap III Tahun anggaran 2019 belum juga menyerahkan laporan pertanggung jawabannya kepada pihak Inspektorat setempat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Batubara Attaruddin mengaku telah melimpahkan hasil audit instansinya ke aparat penegak hukum terkait pengggunaan Dana Desa tahap tiga di Kabupaten Batubara.
Pelimpahan hasil audit Dana Desa Tahap tiga tahun anggaran 2019 ke Kejaksaan Negeri Batubara itu terkait surat pertanggungjawaban (SPJ) para kepala desa hingga kini belum diserahkan kepada tim auditornya.
“Ya, hasil auditnya ada sembilan kepala desa yang hingga kini belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban terkait pengggunaan Dana Desa Tahap III tahun anggaran 2019,” Ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Batubara Attaruddin kepada zulnas.com, melalui via telpon seluler, kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut, mantan Asisten I Pemkab Batubara itu menyebutkan proses audit Dana Desa tahun anggaran 2019 di pemkab Batubara hingga kini masih terus berjalan. Pihak Inspektorat, katanya, terus keliling sembari melakukan audit di sejumlah desa di Kabupaten Batubara.
“Prosesnya masih berjalan, jumlah temuan desa yang belum menyerahkan SPJ- nya terus di update dari 22 desa hingga kini tinggal sembilan desa,” Terangnya.
Selanjutnya, Attaruddin membeberkan dari sembilan desa yang belum menyerahkan SPJ itu terdapat di empat kecamatan yakni, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kecamatan Nibung Hangus dan Kecamatan Sei Balai.
Sayangnya, Attaruddin tidak mau menyebutkan desa mana- mana saja yang belum menyerahkan SPJ- nya.
“Dari sembilan kepala desa itu, hingga kini masih berproses di kejaksaan Batubara, mereka terus memenuhi panggilan APH dan kemungkinan akan dilakukan pembinaan lebih lanjut,” Terangnya. ****Zn