Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Resmikan 7 Rumah RJ di Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara Amru E Siregar dan jajarannya menggelar kegiatan peresmian tujuh rumah Restorative Justice (RJ) yang berada Tujuh Dusun di Desa Pahang Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara Sumatera Utara, Rabu (20/7/2022).

Peresmian rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Pahang tersebut dilaksanakan dalam menyambut hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang digelar secara virtual di Desa Pahang sekaligus mendengarkan pidato Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar dan jajaran kasi, Asisten III Pemkab Batubara Renol Asmara, Camat Talawi Fendi, Plt Kepala Desa Pahang Masnun dan sejumlah kepala dusun dari desa setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar menjelaskan, peresmian tujuh rumah Restorative Justice yang terdapat di tujuh Dusun di Desa Pahang tersebut akan dilengkapi dengan petugas dan buku register-nya agar apabila ada warga yang mengadu dalam persoalan hukum bisa dicatat langsung dan dilaporkan kepada pimpinan.

“Dirumah RJ itu akan kita lengkapi petugasnya dan buku register dan kontak person untuk dapat mencatat laporan warga yang masuk dalam penanganan perkara hukum di Batubara,” tegas Kejari Batubara Amru E Siregar didampingi Kasi Pidum Dian Affandi Panjaitan dan Kasi Intel Doni Harahap.

Baca Juga :  Penyebaran Rekaman Berita Hoaks Pembicaraan Forkopimda Batubara Disidangkan

Kemudian, Amru menjelaskan bahwa tidak semua perkara bisa dilakukan dengan menggunakan RJ, alasannya, kata Amru, perkara-perkara tersebut terlebih dahulu harus memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020. Katanya.

Adapun kriteria yang dimaksud tersebut, Amru menjelaskan adalah pelaku atau tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian tidak lebih dari 2,5 juta kerugiannya dan ancaman hukum tidak lebih dari 5 Tahun. Papar dia.

Lebih lanjut, Amru menegaskan bahwa penetapan perkara dengan menggunakan Restorative Justice tidak serta Merta dilakukan. Sebab, ada beberapa tahapan yang haru dilakukan yang antara lain, perkara tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pimpinan dari Pihak Kejaksaan Tinggi atau dari tingkatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara dan jajarannya bersama pejabat Batubara saat foto bersama usai kegiatan peresmian rumah RJ di Batubara

Dalam perkara RJ, pihak kejaksaan juga harus melakukan ekspos sehingga, dari persoalan-persoalan tersebut dapat dipaparkan sesuai dengan kriteria Restorative Justice yang sudah ditetapkan oleh Perja Nomor 15 Tahun 2020. Tegasnya.

Misalnya, Amru Mencontoh, apakah yang bersangkutan sebelumnya sudah perna melakukan tindak pidana atau tidak, dst. Dari ekspos tersebut, kemudian, pimpinan akan menetapkan apakah perkara tersebut layak untuk di RJ kan atau tidak. Terangnya.

Baca Juga :  Honda Beat Terbakar di Jalinsum Batubara, Pengemudi Selamat

Kemudian Amru menjelaskan, Data Restorative Justice Kejaksaan Negeri Batubara selama tahun 2021 terdapat dua perkara yang sudah dilakukan RJ, sedangkan untuk Tahun 2022 hingga bulan Juli baru satu perkara yang sudah di RJ kan.

Perkara-perkara yang sudah di RJ tersebut, adalah perkara pencurian sawit yang pelakunya adalan masyarakat sedangkan pelapor adalah dari sektor perkebunan di Kabupaten Batubara.

Menanggapi hal tersebut, Asisten III Pemkab Batubara Renol Asmara menyambut baik peresmian Rumah RJ yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batubara.

Pemkab Batubara, kata Renol, siap mendukung program-program yang sudah dilaksanakan oleh pihak kejaksaan Negeri Batubara, dengan mengintensifkan kegiatan koordinasi agar apa yang dilakukan pihak Kejaksaan Batubara dapat terlaksana dengan baik.

“Pemkab Batubara sangat mendukung program yang sudah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Batubara, kedepan, kami juga akan gencar melakukan sosialisasi hukum sehingga perkara-perkara yang sudah memenuhi kriteria dimaksud akan dilakukan dengan pola Restorative Justice,” tegasnya.

Peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan wadah penyelesaian suatu tindak pidana antara kedua belah pihak, korban dan tersangka dengan berupaya menekankan kepada nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketenteraman, persamaan persaudaraan, dan kekeluargaan dalam masyarakat.

Sehingga, penegakan hukum yang menggunakan pola Restorative Justice bertujuan untuk menciptakan Perdamaian yang Hakiki sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila yang semua orang sama dimata hukum. ****Zn

Berita Terkait

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai
Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika
Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:49 WIB

Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai

Senin, 21 Juli 2025 - 23:27 WIB

Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika

Berita Terbaru

BATUBARA

Api Obor, Doa, dan Jejak Pahlawan: Malam Taptu di Batubara

Minggu, 17 Agu 2025 - 12:51 WIB