Saat Ditagih Hutang, Pegawai Koperasi Ini Nekat Bakar Rumah Nasabahnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Polisi menangkap seorang pria berinisial FPL (25) seorang pegawai koperasi ditangkap lantaran membakar rumah nasabahnya bernama Rahmad (52) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, saat menagih utang.

“Pelaku awalnya menagih utang ke rumah korban RS. Saat menagih berada di pintu rumah korban, dia menghidupkan korek gas sementara di rumah korban banyak botol bensin eceran,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Ikhwan mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/11) lalu. Saat itu, pelaku datang menagih utang, pelaku awalnya hanya bertemu dengan istri korban di rumah.

Baca Juga :  Honor Belum Bayar, Uang Panitia Pilkades Indrayaman 'Mendadak' Hilang

Tak sabar beberapa saat menunggu, akhirnya Rahmad pulang dan disambut oleh FPL yang sudah menunggunya dan mendesak untuk membayar utang.

Namun, saat Rahmad mengaku belum mempunyai uang, pelaku mengancam sembari menyalakan korek gas yang dimilikinya.

Baca Juga : Kapolres Batubara Rilis 4 Kasus Kriminal, Begini Modus Operandinya

“Namun korban mengatakan belum punya uang. Mendengar jawaban itu, pelaku mengeluarkan korek gas dan mencoba mengancam korban sambil mengatakan, ‘kalau ku hidupkan mancis korek di sini minyak ini menyambar apa tidak ya’,” jelas Ikhwan.

Baca Juga :  Adenan Haris Usulkan Bupati Zahir dan Istri Naik Haji

Ancaman itu sebenarnya sempat dicegah oleh Rahmad. Namun percikan api korek gas tersebut terlanjur menyambar ember minyak yang banyak terdapat di ruang tamu rumah korban. Bahkan, Rahmad ikut terbakar di bagian kaki.

“Pelaku yang tak menyangka aksinya itu membakar rumah korban langsung melarikan diri ke daerah Riau. Kasus ini langsung di tangani Polres Batubara dan akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya,” jelas Ikhwan.

Akibat aksinya itu, pelaku kini dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. FPL saat ini juga sudah ditahan. ***Epson

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB