Saat Ditagih Hutang, Pegawai Koperasi Ini Nekat Bakar Rumah Nasabahnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Polisi menangkap seorang pria berinisial FPL (25) seorang pegawai koperasi ditangkap lantaran membakar rumah nasabahnya bernama Rahmad (52) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, saat menagih utang.

“Pelaku awalnya menagih utang ke rumah korban RS. Saat menagih berada di pintu rumah korban, dia menghidupkan korek gas sementara di rumah korban banyak botol bensin eceran,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Ikhwan mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/11) lalu. Saat itu, pelaku datang menagih utang, pelaku awalnya hanya bertemu dengan istri korban di rumah.

Baca Juga :  Raja Dan Tengkuluk-Nya

Tak sabar beberapa saat menunggu, akhirnya Rahmad pulang dan disambut oleh FPL yang sudah menunggunya dan mendesak untuk membayar utang.

Namun, saat Rahmad mengaku belum mempunyai uang, pelaku mengancam sembari menyalakan korek gas yang dimilikinya.

Baca Juga : Kapolres Batubara Rilis 4 Kasus Kriminal, Begini Modus Operandinya

“Namun korban mengatakan belum punya uang. Mendengar jawaban itu, pelaku mengeluarkan korek gas dan mencoba mengancam korban sambil mengatakan, ‘kalau ku hidupkan mancis korek di sini minyak ini menyambar apa tidak ya’,” jelas Ikhwan.

Baca Juga :  DPRD Batubara Desak Pemkab Bentuk TGK Covid-19

Ancaman itu sebenarnya sempat dicegah oleh Rahmad. Namun percikan api korek gas tersebut terlanjur menyambar ember minyak yang banyak terdapat di ruang tamu rumah korban. Bahkan, Rahmad ikut terbakar di bagian kaki.

“Pelaku yang tak menyangka aksinya itu membakar rumah korban langsung melarikan diri ke daerah Riau. Kasus ini langsung di tangani Polres Batubara dan akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya,” jelas Ikhwan.

Akibat aksinya itu, pelaku kini dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. FPL saat ini juga sudah ditahan. ***Epson

Berita Terkait

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai
Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika
Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:49 WIB

Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai

Senin, 21 Juli 2025 - 23:27 WIB

Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika

Berita Terbaru

BATUBARA

Api Obor, Doa, dan Jejak Pahlawan: Malam Taptu di Batubara

Minggu, 17 Agu 2025 - 12:51 WIB