zulnas.com, Batubara — Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Batubara, menggelar aksi unjuk rasa menyatakan sikap mendukung atas kebijakan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi yang telah menghibahkan UPT Rumah Sakit Indrapura, kepada Pemerintah Kabupaten Batubara.
“Pemberian hibah UPT Rumah Sakit Umum Indrapura di Kabupaten Batubara oleh Gubernur Sumatera Utara merupakan kebijakan yang sangat arif dan bijaksana. Karena Bapak Edy Rahmayadi mau membantu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Batubara,” kata Ketua Gemkara, Khairul Muslim dalam orasinya di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Senin (15/8/2022).
Menurut Khairul, UPT Rumah Sakit Umum Indrapura milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selama ini belum dikelola secara baik dan maksimal, sehingga belum memberi manfaat sebesar-besarnya bagi upaya peningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Batubara.
Maka sangat wajar bila Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menghibahkan UPT Rumah Sakit Umum Indrapura kepada Pemerintah Kabupaten Batubara, agar dapat dikelola dengan managemen yang baik dan profesional, serta memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Batubara.
“Lokasi UPT Rumah Sakit Indrapura ini berdekatan dengan Kawasan Industri Strategis Nasional Kuala Tanjung, tentunya kawasan industri ini nantinya akan membutuhkan rumah sakit yang representatif dan modern untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Khairul.
Terkait penolakan Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara, Khairul mengatakan hal itu menjadi urusan mereka. Berarti mereka tidak peka dan tidak mau membantu masyarakat kabupaten Batubara. Namun harus diingat, bahwa masyarakat Batubara membutuhkan dukungan fasilitas kesehatan yang baik dan hal itu merupakan hak azasi masyarakat Batubara.
“Jangan ada satupun oknum, kelompok atau bahkan partai yang coba-coba menghalangi upaya pemerintah atau Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk memberi fasilitas kesehatan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Batubara,” ucap Khairul.

Ketua GP Ansor Kabupaten Batubara, Burhan Saleh mengatakan hibah Rumah Sakit Umum Indrapura, menunjukkan bukti bahwa Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan masyarakat Batubara yang sehat, cerdas dan sejahtera dengan membatu fasilitas kesehatan.
Masyarakat Batubara sangat menyesalkan sikap Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara, yang dirasakan tidak memiliki kepekaan atau sensitifitas terhadap persoalan kesehatan masyarakat Kabupaten Batubara, karena menolak pemberian hibah aset UPT Rumah Sakit Umum Indrapura.
Burhan menyebut, Kenapa pihak politikus Golkar keberatan akan kebijakan Gubsu, padahal UPT Rumah Sakit Umum Indrapura itu milik rakyat, tidak perlu dipersoalkan, keberadaannya juga untuk rakyat.
“Pak Edy Rahmayadi jangan ragu, jangan takut, jangan gentar, jangan mundur setapakpun. Rakyat Batubara siap berada di depan dan dibelakang bapak Gubernur. Kami siapkan tepak sirih sebagai wujud penghormatan kami Rakyat Batubara kepada Bapak,” tutur Burhan.
Menurut informasi dihimpun, aksi damai yang digelar sejumlah elemen masyarakat terkait ihwal tersebut adalah ; Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Kabupaten Batubara, GP Ansor Kabupaten Batubara, KNPI Kabupaten Batubara, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Batubara, PB Gemkara, DPD AMPI Kabupaten Batubara, PMII, BEM STIT Kabupaten Batubara, Barisan Muda Al Itthihadiyah, PD Mabmi Kabupaten Batubara, DPD Pujakesuma Kabupaten Batubara, FSP PP-SPSI Kabupaten Batubara.
Fraksi Golkar Sumut Protes
Sebelumnya, Fraksi Golkar DPRDSU meminta agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membatalkan penyerahan aset milik Pemprovsu yakni UPT RS Indrapura kepada Pemkab Batubara. Hal ini dikarenakan penyerahan aset tersebut dinilai melanggar aturan dan tidak berdasarkan kepentingan Pemprovsu.
Pernyataan tersebut diungkapkan sejumlah anggota Fraksi Golkar dalam keterangan pers kepada wartawan di gedung DPRDSU, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (11/8/2022). Hadir dalam jumpa pers tersebut Wakil Ketua DPRDSU Irham Buana Nasution, Ketua Fraksi Golkar Dody Taher, anggota Syamsul Qamar dan Wagirin Arman.
Irham mencermati, nilai aset RS Indrapura tersebut baik dalam bentuk tanah, bangunan dan alat-alat kesehatan diperkirakan senilai Rp46 miliar.
Terkait hal itu, Berdasarkan Permendagri yang mengatur soal pemindahan aset senilai lebih dari Rp5 miliar, harus mendapat persetujuan dari DPRD. Namun dalam hal ini, menurutnya, Gubsu tidak pernah membahas penyerahan aset tersebut kepada legislatif.
“Fraksi Golkar sejak awal menolak karena itu bertentangan dengan ketentuan UU Tata Kelola Aset yang mengatur soal itu aset di atas Rp5 miliar jika hendak dihibahkan harus mendapat persetujuan DPRDSU. Ternyata hasil penelitian dan pengawasan kami, belum pernah sama sekali ada pembahasan penyerahan RS Indrapura ini,” katanya sebagaimana dilansir media waspada.id.
Ia menjelaskan, penyerahan aset ini baru dibahas akhir-akhir ini setelah terbitnya SK Gubernur Sumut terkait penyerahan aset di maksud. “Saya berulang kali berkunjung ke RS Indrapura, saya tegaskan ke Pemprov kalau mau diserahkan, ikut aturan yang ada dan harus melihat untung ruginya bagi Pemprovsu. Ini tidak ada, diserahkan begitu saja tanpa kompensasi apapun,” tegas Irham.
Anggota Fraksi Golkar lainnya, Wagirin Arman mengatakan, pihaknya menilai ada sesuatu dibalik penyerahan aset tersebut. “Kami (Fraksi Golkar) menyatakan sikap menolak, apalagi sebelumnya Komisi C dalam rapat gabungan dengan Komisi E juga menyatakan penyerahan aset itu cacat hukum,” katanya.
Ia menegaskan, Fraksi Golkar mengambil langkah dan kebijakan politik atas nama tentang penyerahan aset yang tidak melalui prosedur yang benar dan perlu ada kajian strategis oleh semua pihak.
Menurutnya, harus ada manfaat dari penyerahan aset tersebut. Untuk itu, perlu kajian yang terbuka dan transparan dari semua pihak. “Jangan bersembunyi di tempat terang,” kata Wagirin mengingatkan.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Dody Taher dan anggota Syamsyul Qamar.
Keduanya menyetujui hibah UPT RS Indrapura itu harus dibatalkan, sesuai rekomendasi rapat gabungan Komisi C dan Komisi E beberapa waktu lalu.
“Kami sependapat, setuju dan mendukung yang diputuskan rapat gabungan untuk segera dibatalkan hibah itu karena cacat hukum dan tidak sesuai regulasi yang ada,” kata Syamsul Qamar yang juga ketua Komisi E DPRDSU. ***Dian