PJS Dukung Bupati Zahir Terkait SE Nataru 2023 di Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Desember 2022 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam penyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Bupati Batubara Zahir terbitkan surat edaran (SE) tentang larangan pesta kembang api serta larangan tempat-tempat hiburan, hotel dan masyarakat mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya.

Lantas langkah Bupati Zahir menerbitkan SE tersebut mendapat apresiasi dari DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batubara.

“Kita apresiasi sikap Bupati yang menerbitkan SE untuk melarang kembang api dan mercon serta pesta akhir tahun yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya”, ucap Ketua DPC PJS Kabupaten Batubara Drs. Ebson A. Pasaribu di markas Wappress, Rabu (28/12/22).

Sebagaimana diketahui, larangan tersebut dituangkan Bupati Batubara melalui Surat Edaran Nomor 450/8573 Tentang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 23 Desember 2022 yang diterima wartawan, Sabtu (24/12/22) malam.

Baca Juga :  Pemkab Canangkan Pembangunan Desa Inovatif Swasembada Pangan

Dijelaskan, SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2022, tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Kita tahu kalau tujuan penerbitan SE tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sehingga kita dukung sepenuhnya”, imbuh Pasaribu.

Ketua PJS Epson Pasaribu saat diskusi dengan sejumlah pengurus

Dikatakan Ketua, melalui rapat internal PJS Batubara, seluruh anggota organisasi pers yang baru berdiri sekitar setahun ini telah diputuskan memberi apresiasi sekaligus mendukung sepenuhnya penerapan SE tersebut.

Baca Juga :  Zahir Minta Musda BKPRMI Lahirkan Remaja Berkualitas

“Karena itu kita minta seluruh pemangku kepentingan termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Camat serta Kepala Desa/ Lurah se Kabupaten Batubara untuk mengaplikasikan SE tersebut dilapangan”, pintanya.

Disebutkan Pasaribu, ada informasi yang dipublikasikan melalui media sosial yang menyebutkan salah satu hotel mewah di Kabupaten Batubara bakal menggelar pesta akhir tahun.

Pada publikasi terkait acara yang dibandrol tiket masuk Rp. 35.000 itu bakal menghadirkan DJ terkenal dari Jakarta.

Terkait itu PJS Kabupaten Batubara minta ketegasan Kapolres Batubara dan Kapolsek Labuhan Ruku untuk membatalkan acara tersebut bila memang pertunjukannya melanggar kaidah agama dan norma budaya lokal. ***Ep

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Berita Terbaru