Perubahan Permendes Akibatkan Pencairan Dana Desa di Batubara Terlambat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2020 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pencairan Dana Desa (DD) tahap I se-Kabupaten Batubara yang terlambat sempat menjadi bahan perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya berdampak kepada masyarakat yang tertunda menerima dana Covid-19 bersumber dari Dana Desa.

Menanggapi keterlambatan itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Batubara menjelaskan tidak ada niat sedikitpun untuk memperlambat pencairan Dana Desa.

Dinas PMD sudah semaksimal mungkin agar seluruh desa menyelesaikan administrasi untuk pencairan dana desa, bahkan harus jemput bola.

Demikian penjelasan Kadis PMD Batubara, Radiansyah F. Lubis kepada wartawan, di komplek Rumah Dinas Bupati di Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, Minggu (17/05/2020) petang.

Penuturan Kadis PMD, adanya perubahan Permendes sebagai salah satu penyebab dari terlambatnya pencairan Dana Desa tahun 2020.

Baca Juga :  Zahir Harapkan Pemerintahan Desa Transparan Kelola Anggaran

“Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas Dana Desa yang telah diperbaharui menjadi Permendes Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Kadis.

Disebutkan Radiansyah, pada Permendes terbaru dipersyaratkan tiga poin penting yang harus dimasukkan yaitu Penanggulangan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa serta Bantuan Sosial Tunai.

“Ketiga materi tersebut wajib masuk, kalau salah satu tak dimasukkan maka transaksi dibatalkan,” papar Radiansyah.

Diakui Radiansyah, sampai saat ini masih banyak desa di Batubara yang belum menetapkan besaran dana Covid. Padahal Bupati Batubara Zahir telah menghimbau desa agar gunakan minimal 60 juta dan boleh lebih tapi harus bisa dipertanggungjawabkan serta jangan ada yang fiktif.

Baca Juga :  BPKP Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Pembangunan Desa

“Untuk Bantuan Sosial Tunai, setiap desa bisa menganggarkan dari jumlah Dana Desa sebesar 25 %. Kalau juga masih kurang segera lapor ke Bupati agar dapat dibantu melalui dana taktis atau yang lainnya,” Imbuhnya.

Terkait masalah pergantian perangkat desa, Kadis PMD Batubara menjelaskan akan mengadakan pertemuan yang akan dihadiri oleh Bupati Batubara di aula Kantor Bupati. Pertemuan tersebut kelak akan diikuti oleh Kadis PMD dan para Kabidnya serta seluruh Camat se-Batubara.

“Ini dimaksudkan agar kedepan permasalahan di desa tidak harus sampai ke DPRD Batubara,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Doa Bersama Warnai Kebersamaan Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya

Selasa, 17 Mar 2026 - 21:27 WIB