Zulnas.com, Medan — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Labuahanbatu Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula kantor BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam bonjol nomor 22, Medan (Selasa, 24/05/2022).
Kegiatan tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Wakil DPRD Labuhanbatu dan Bupati Labuhanbatu.
Bupati Labuhanbatu dr H. Erik Adtrada Ritonga, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang sudah bekerja sangat maksimal dalam melaksankan tugasnya.
“Terimakasih saya ucapkan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang sudah bekerja sangat maksimal dalam menjalankan tugasnya,” ucap Erik.
Bupati juga menegaskan apa yang menjadi catatan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akan jadi perhatian pemkab untuk kedepannya.
“Saya berharap kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bisa bekerja sama dan membantu kami, untuk Kabupaten Labuhanbatu yang lebih baik lagi.” Timpal dr H. Erik Adtrada Ritonga.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Abdul Hakim Hasibuan, berharap kedepannya dibawah kepemimpinan bupati dr H. Erik Adtrada Ritonga, MKM Labuhanbatu akan bisa lebih baik lagi dimasa mendatang.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, juga memberikan apresiasai kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atas laporan hasil pemeriksaan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Tampak hadir pada acara tersebut Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan, SH., Kaban BPKAD Salman Alpharisi Rambe dan Inspektur Kabupaten Labuhanbatu.
Sayangnya, pihak Pemkab Labuhanbatu tidak merincikan secara detail ihwal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang direkomendasi BPK ke Pemkab setempat (BAF)