Zulnas.com, — Sebelumnya publik dihebohkan dengan adanya video vulgar kebaya merah yang dibuat oleh dua orang.
Kedua pemeran video kebaya vulgar merupakan pasangan kekasih berinsial ACS laki-lakinya, dan AH pemeran perempuan.
Pembuatan video vulgar bertema kebaya merah dilakukan di Surabaya, pada 8 Maret 2022 lalu.
Motif kedua pemeran tersebut untuk membuat video asusila untuk dijual kepada pelanggannya, harganya pun bervariasi.
Polda Jatim mengungkapkan bahwa video vulgar kebaya merupakan pesanan dari pengguna Twitter yang meminta untuk dibuatkan tema resepsionis Hotel.
“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut karena adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter yang saat ini masih kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan keuntungan dari penjualan video porno tersebut,” ujar Kombes Farman Dirreskrimsus Polda Jatim.
Disebutkan bahwa khusus untuk video kebaya merah dijual dengan harga Rp.750 ribu oleh sepasang kekasih tersebut.
Namun video tersebut beredar luas di media sosial, sehingga kedua kekasih tersebut berhasil ditangkap oleh Polda Jatim di Surabaya, pada Senin 7 November lalu.
“Saat ini masih kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno kali ini bervariasi tergantung tema untuk hasil penjualan konten yang digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Kombes Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim.
Saat ini, Polisi telah menetapkan dua pemeran video porno kebaya merah, yaitu ACS dan AH sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengungkap keduanya telah memproduksi sebanyak 92 video porno dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema.
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman menjelaskan, tersangka menyimpan video yang diproduksi tahun ini di hard disk. Diduga, tersangka memasarkan konten video porno itu hingga luar negeri.
“File konten asusila itu disimpan di hardisk milik tersangka. Puluhan video tersebut diproduksi pada tahun ini (2022). Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri,” kata Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Farman menyebut, tersangka membuat video porno kebanyakan di dalam kamar hotel. Video itu dibuat sesuai dengan tema dari pemesannya.
ACS dan AH dijerat Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 dan atau Pasal 34 junto Pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi. ***MNC TV