Pantas Betah Bikin Video Vulgar, Ternyata Begini Harga Video Kebaya Merah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, — Sebelumnya publik dihebohkan dengan adanya video vulgar kebaya merah yang dibuat oleh dua orang.

Kedua pemeran video kebaya vulgar merupakan pasangan kekasih berinsial ACS laki-lakinya, dan AH pemeran perempuan.

Pembuatan video vulgar bertema kebaya merah dilakukan di Surabaya, pada 8 Maret 2022 lalu.

Motif kedua pemeran tersebut untuk membuat video asusila untuk dijual kepada pelanggannya, harganya pun bervariasi.

Polda Jatim mengungkapkan bahwa video vulgar kebaya merupakan pesanan dari pengguna Twitter yang meminta untuk dibuatkan tema resepsionis Hotel.

“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut karena adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter yang saat ini masih kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan keuntungan dari penjualan video porno tersebut,” ujar Kombes Farman Dirreskrimsus Polda Jatim.

Baca Juga :  Basah Kuyup, Bupati Sergai Darma Wijaya Temui Warga Terdampak Banjir

Disebutkan bahwa khusus untuk video kebaya merah dijual dengan harga Rp.750 ribu oleh sepasang kekasih tersebut.

Namun video tersebut beredar luas di media sosial, sehingga kedua kekasih tersebut berhasil ditangkap oleh Polda Jatim di Surabaya, pada Senin 7 November lalu.

“Saat ini masih kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno kali ini bervariasi tergantung tema untuk hasil penjualan konten yang digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Kombes Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim.

Saat ini, Polisi telah menetapkan dua pemeran video porno kebaya merah, yaitu ACS dan AH sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengungkap keduanya telah memproduksi sebanyak 92 video porno dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema.

Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman menjelaskan, tersangka menyimpan video yang diproduksi tahun ini di hard disk. Diduga, tersangka memasarkan konten video porno itu hingga luar negeri.

Baca Juga :  Pandemi, Lapas Labuhan Ruku Bagikan 45 Paket Sembako Ke Masyarakat

“File konten asusila itu disimpan di hardisk milik tersangka. Puluhan video tersebut diproduksi pada tahun ini (2022). Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri,” kata Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Farman menyebut, tersangka membuat video porno kebanyakan di dalam kamar hotel. Video itu dibuat sesuai dengan tema dari pemesannya.

ACS dan AH dijerat Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 dan atau Pasal 34 junto Pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi. ***MNC TV

Berita Terkait

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WIB

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Berita Terbaru