Zulnas.com, Batubara — Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara Radiansyah Lubis menuturkan sebanyak 34 Desa akan digelar Pemilihan Kepala desa yang akan dilaksanakan pada bulan Nopember 2022 mendatang.
“Panitianya sudah kita bentuk didesa-desa yang akan melaksanakan pemilihan, dan pagelarannya akan dilaksanakan bulan Nopember 2022 mendatang,” kata Radiansyah Lubis kepada zulnas.com, Kamis (3/6/2022).
Lebih lanjut Radiansyah menjelaskan kemungkinan pelaksanaan pemilihan kepala desanya akan digelar pada tanggal 16 Nopember, untuk tatacaranya mengacu berdasarkan Perbup Nomer 48 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Untuk pembentukan panitia Pilkades, Radiansyah menjelaskan akan dipasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing desa. Bahkan membentukan panitia tersebut di SK kan oleh BPD desa.
“Nanti Surat Keputusan (SK) pembentukan panitianya akan dikeluarkan oleh BPD berdasarkan musyawarah pembentukan panitia,” terang Mantan Pejabat Disdukcapil Batubara itu.
Secara tehnis, pelaksanaan Pilkades akan dimulai pada pukul 07.00 pagi dan akan berakhir pada pukul 14.00 wib. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) disebarkan disetiap dusun berdasarkan 500 jumlah pemilih.
“Jadi nanti kalau misalnya jumlah satu dusun itu lebih dari 500 pemilih, maka TPS nya akan ditambah,” terangnya.
Soal kepanitian Pilkades, kata Radiansyah, akan melibatkan pemerintah kecamatan dan musfika setempat termasuk pihak kepolisian dari Polsek, hal itu bertujuan manakah ada masalah dalam penyelenggaraan Pilkades akan diselesaikan ditingkat kecamatan sesuai dengan jenjang pemerintahan.
Terkait anggaran pemilihan kepala desa, Radiansyah menjelaskan sudah dipersiapkan melalui anggaran APBD Batubara tahun 2022, yang mana alokasi anggaran sudah disiapkan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kemungkinan sebagian akan ditampung dalam anggaran dana desa. ***Dan