Musrenbang Kecamatan Penting untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemkab Batu Bara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2020 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batu Bara – Bupati Batu Bara, Zahir diwakili Asisten II Pemkab Batu Bara, Sahala Nainggolan membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Medang Deras, Kamis (20/2/2020), di Kantor Camat Medang Deras.

Zahir mengatakan, musrenbang kecamatan merupakan lanjutan dari musrenbang desa/kelurahan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Musrenbang kecamatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan rencana kerja Pemkab Batu Bara tahun 2021”, katanya.

Karena itu dia berharap pada musrenbang tersebut agar seluruh pemangku kepentingan dapat menyusun program kegiatan prioritas berdasarkan usulan-usulan yang didapat pada musrenbang desa/kelurahan.

Baca Juga :  Zahir Harap NU Sosialisasikan Program Vaksinasi di Batubara

“Sebab, rumusan-rumusan dengan skala prioritas pada musrenbang kecamatan ini nantinya akan dibawa dalam musrenbang kabupaten tahun 2020”, ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan musrenbang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kemudian juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Baca Juga :  Pejabat Bea Cukai Elfi Haris Gelar Silaturrahmi di Hari Raya Idul Fitri

“Selain itu juga dipertegas dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah”, pungkasnya. ***muis

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Berita Terbaru