Masuk Tahap II, JPU Akan Sidangkan Kasus 5 ASN RSUD Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2020 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara –Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Mulyadi Sajaen menyebutkan akan segera menggelar persidangan terkait lima tersangka ASN RSUD Batubara.

Lima tersangka tersebut, adalah DM eks Direktur RSUD Batubara dan 4 orang bendahara berinisial K, R, EA, dan AF.

Ke 5 pegawai RSUD Batubara belumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan klaim BPJS tahun anggaran 2104 dan 2015 setelah penyidik berhasil mendapatkan total nilai kerugian negara 1 Milyar lebih atas kasus tersebut.

“Kasus ini sudah masuk tahap II. Minggu depan akan kita buat surat panggilan untuk 5 orang tersangka,” kata Kejari Batubara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dhipo Sembiring, seperti yang dilansir medanbisnisdaily.com, di ruang kerjanya, Rabu, (19/2/2020).

Baca Juga :  Andi Lestari Dukung Bupati Zahir Tingkatkan Perlindungan Masyarakat Terhadap Copid-19

Sekedar diketahui, kasus dugaan tindak pidana terkait klaim BPJS Tahun 2014 dan 2015 ini mulai mencuat pada awal tahun 2018 lalu setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh pihak penyidik Batubara.

Para tersangka sebelumnya telah diperiksa secara maraton oleh Jaksa saat Kasi Pidsus dipimpin oleh Adek Ginting dan Kasi Intel dipimpin Oleh Muhammad Harris.

Baca Juga :  Banyak laporan Masyarakat, Zahir Tegur Direktur RSUD Batubara

Dalam proses pemeriksaan yang panjang, pihak Jaksa akhirnya mendapat nilai total kerugian negara dari hasil audit BPK RI atas kasus tersebut, sehingga pihak penyidik berhasil menaikkan status menjadi tersangka.

Namun setelah awal 2020, baru kemudian Kejari Batubara menggelar kasus ini ke persidangan setelah ‘mengendap’ selama satu tahun lebih karena banyaknya perkara yang ditangani kejari setempat.

Berita Terkait

Ketua PN Sei Rampah Apresiasi Kegiatan Sosial HUT ke-10 Media Sinarsergai.com
Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Ketua PN Sei Rampah Apresiasi Kegiatan Sosial HUT ke-10 Media Sinarsergai.com

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Berita Terbaru