Masuk Tahap II, JPU Akan Sidangkan Kasus 5 ASN RSUD Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2020 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara –Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Mulyadi Sajaen menyebutkan akan segera menggelar persidangan terkait lima tersangka ASN RSUD Batubara.

Lima tersangka tersebut, adalah DM eks Direktur RSUD Batubara dan 4 orang bendahara berinisial K, R, EA, dan AF.

Ke 5 pegawai RSUD Batubara belumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan klaim BPJS tahun anggaran 2104 dan 2015 setelah penyidik berhasil mendapatkan total nilai kerugian negara 1 Milyar lebih atas kasus tersebut.

“Kasus ini sudah masuk tahap II. Minggu depan akan kita buat surat panggilan untuk 5 orang tersangka,” kata Kejari Batubara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dhipo Sembiring, seperti yang dilansir medanbisnisdaily.com, di ruang kerjanya, Rabu, (19/2/2020).

Baca Juga :  IPK Dukung Kinerja Kejari Batubara Dalam Penegakan Kasus Korupsi

Sekedar diketahui, kasus dugaan tindak pidana terkait klaim BPJS Tahun 2014 dan 2015 ini mulai mencuat pada awal tahun 2018 lalu setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh pihak penyidik Batubara.

Para tersangka sebelumnya telah diperiksa secara maraton oleh Jaksa saat Kasi Pidsus dipimpin oleh Adek Ginting dan Kasi Intel dipimpin Oleh Muhammad Harris.

Baca Juga :  Kejari Eksekusi Terpidana Kasus BPJS RSUD Batubara

Dalam proses pemeriksaan yang panjang, pihak Jaksa akhirnya mendapat nilai total kerugian negara dari hasil audit BPK RI atas kasus tersebut, sehingga pihak penyidik berhasil menaikkan status menjadi tersangka.

Namun setelah awal 2020, baru kemudian Kejari Batubara menggelar kasus ini ke persidangan setelah ‘mengendap’ selama satu tahun lebih karena banyaknya perkara yang ditangani kejari setempat.

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan
PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat
Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:35 WIB

Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:40 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB