Zulnas.com, Labuhanbatu — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu segera bentuk tim Invetarisasi barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat sebagai bentuk perlindungan aset daerah, Rabu, (8/6/2022).
Inventarisasi barang berharga milik daerah itu didasari surat keputusan Bupati Labuhanbatu nomor 028/65/BPKAD/2022 tentang pembentukan tim invetarisasi, Rabu 8 Juni 2022 bertempat diruang rapat BPKAD Labuhanbatu Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan.
Dalam pertemuan itu, melakukan penyusunan rencana kerja pelaksanaan Invetarisasi barang milik daerah yang digelar sebagai lanjutan pembentukan tim invetarisasi.
Plt. Kaban BPKAD Labuhanbatu Salman Alpharisi Rambe menyebutkan, saat ini ada beberapa kepala pimpinan OPD yang berganti, maka kita pandang perlu untuk membentuk tim dan mendata ulang dimana saja barang inventaris milik Pemda itu berada.
Sementara itu, Asisten III Zaid Harahap, melalui bimbingan dan arahannya memberikan masukan untuk mendata dan memeriksa dengan teliti barang milik daerah tersebut.
menurut Zaid, jika tidak berfungsi lagi seperti kursi atau lainya untuk dihibahkan kepada yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan sebagainya. ucap Zaid.
Sementara itu, Kabid pengelola barang Hamdi Muhammad Siregar, menuturkan bahwa dengan pendataan maka seluruh aset daerah dapat terlindungi.
“Dengan pendataan kita bisa mengetahui berapa jumlah barang milik daerah sesuai Permendagri no 47 tahun 2021 tentang pelaksanaan pembukuan pelaporan Invetarisasi daerah,” .tuturnya.
Penyusunan rencana kerja pelaksanaan Invetarisasi barang milik daerah Kabupaten Labuhanbatu itu dipimpin Asisten III Zaid Harahap dan diikuti jajaran pegawai dan staf BPKAD Labuhanbatu serta stacholder terkait. (BAF)