Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

KPU Labuhanbatu Gelar Verifikasi Faktual Partai Politik. Apa Saja?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Jalan WR Supratman No. 52 Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabubaten Labuhanbatu, Kamis, (08/12/2022).

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi S.Sos, M.M serta didampingi para Komisioner KPU yakni Muhammad Rivai Harahap Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zafar Siddik Pohan, S.Sos, M.Si Divisi Sosialisasi Pendididkan Pemilih Partisipasi Masyarakat Dan SDM, Raja Gompulon Rambe, S.E Divisi Hukum Dan Pengawasan.

Hasil dari Rapat Pleno tersebut Ketua KPU Wahyudi S.Sos, M.M menerangkan kepada zulnas.com, “jadi ini Verifikasi Rekapitulasi Faktual perbaikan terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, jadi ada 9 Partai Politik peserta pemilu 2024 yang dilakukan Verifikasi Faktual yaitu Partai Politik yang tidak terpenuhi parlemen (Non Parlemen) di DPR RI juga Partai Politik baru”, terang Wahyudi, Kamis, (08/12/2022)

Ketua KPU juga menjelaskan, “total ada 9 Partai Politik yang baru, pada Verifikasi Faktual tahap pertama itu dari 9 partai itu sudah memenuhi syarat. Ditingkat Labuhanbatu ada 4 partai politik, menyisakan 5 Partai Politik yang sudah melakukan perbaikan dan hasil perbaikannya sudah dilakukan KPU dengan pengawasan Bawaslu dan hari ini kita lakukan Rekapitulasi Faktual perbaikannya di 5 Partai Politik tadi itu Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Umat dan Partai Garuda” jelasnya.

Baca Juga :  Forkopimda Labuhanbatu Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-77

Lebih lanjut dia mengatakan, Rekapitulasi ini hanya menyampaikan dan membacakan jumlah angka dan nilai angka-angka hasil rekap tanpa ada sanggahan atau masukan, karena sesuai dengan peraturan yang berlaku kita hanya melakukan rekap, terus menindaklanjuti ke KPU RI hasil rekap ini secara aplikasi dan akan disampaikan ke Propinsi melalui Sipol, kemudian Propinsi akan melakukan rekap pada tanggal 10 Desember 2022 ini dan selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI. Ujarnya.

Ketua KPU Labuhanbatu mengungkapkan hanya membantu melakukan rekapitulasi perbaikan ditingkat kabupaten keputusan MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) itu menjadi kewenangan KPU Republik Indonesia yang akan ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022.

“Hasil dari pada rekapitulasi 5 partai ini sudah memenuhi kriteria, “kita hanya melakukan rekap dari hasil ini tidak ada menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat lagi-lagi hasil rekap ini akan disampaikan ke KPU Propinsi ke KPU RI, barulah KPU RI akan memutuskan, begitu dia prosesnya”, ungkap Wahyudi.

Baca Juga :  Halal Bihalal Gemkara Batubara : Mari Bantu Parpol Mencari Figur Terbaik

Wahyudi juga memaparkan dengan kehadiran pihak Bawaslu pada pleno itu, “sesuai dengan regulasi terkait dengan peraturan KPU bahwa Rekapitulasi Pleno ini dihadiri Bawaslu. Bawaslu juga harus mengetahui terkait dengan hasil rekapnya namun juga Bawaslu pada pleno ini tidak bisa melakukan sangggahan tapi tentunya kalau ada catatan bawaslu dipersilahkan dan nantinya ditingkat propinsi atau RI bisa melakukan sanggahan” pungkas Wahyudi.

Dari jalannya akhir Rapat Pleno Rekapitulasi ini ada beberapa sanggahan dari Partai PKN yang mempertanyakan, menurut versi mereka jumlah MS (Memenuhi Syarat) keanggotan Partai yang disampaikan dan ditayangkan oleh KPU tidak sesuai.

Tanggapan KPU atas sanggahan tersebut, dipersilahkan untuk di catat dan silahkan mereka Partai PKN nantinya untuk memberikan secara tertulis atas sanggahan-sanggahan lainnya. (BAF)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Tekankan Standar Gizi pada Program MBG di Labuhanbatu

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:18 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Senin, 23 Feb 2026 - 13:11 WIB

LABUHANBATU

Keutamaan Sholat Tarawih, Cahaya Malam Ramadhan yang Menyentuh Hati

Minggu, 22 Feb 2026 - 23:17 WIB