Kini Prodak Hukum E-Perda Labuhanbatu Sudah Bisa diakses Publik di Aplikasi JDIH

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Mei 2022 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com,Labuhanbatu – Sekretaris Daerah Ir. Muhammad Yusuf Siagian, membuka acara Rapat Sosialisasi E-Perda di Ruang Rapat Bupati, (Rabu, 25/05/2022).

Rapat tersebut bertujuan untuk mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pembentukan Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan menggunakan aplikasi e-perda yang telah diresmikan.

“Jadi kini, semua prodak hukum Pemkab Labuhanbatu sudah transparan dan bisa diakses di E-Perda di aplikasi JDIH,” kata Sekda.

Tak hanya itu, Sekda juga mengatakan bahwa pemanfaatan aplikasi e-perda ini akan sangat meningkatkan efisiensi perangkat daerah yang ingin mengusulkan rancangan perda.

Baca Juga :  Berkunjung ke Medan, Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Cek Pasar Tiap Minggu

“Para OPD yang ingin mengusulkan ranperda, bisa melalui aplikasi e-perda ini, dan juga kepada OPD yang perdanya sudah lama, tidak relevan, diharapakan dapat segera memperbaharuinya,” jelas Sekda (Rabu, 25/05/2022).

Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu Khairul Fahmi, dalam paparannya menjelaskan bahwa penggunaan Berdasarkan SE Kemendagri Nomor 188/1978/OTDA tanggal 17 Maret 2022 perihal implementasi aplikasi E-Perda dalam pembentukan produk hukum.

Baca Juga :  Nelayan Pukat Apung Asal Tanjung Balai Karam Di Perairan Batubara

Dalam kesempatan yang sama Fahmi juga memaparkan beberapa kegiatan bagian Hukum yang lain seperti Pelaporan Capaian Aksi HAM Tahun 2022, Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dan Tim Pendamping Bagian Hukum.

Turut hadir dalam rapat ini, Para Asisten Setdakab Labuhanbatu, Para Kabag Setdakab Labuhanbatu, Para Kepala OPD, dan peserta rapat lainnya. (BAF)

Berita Terkait

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
PTUN Medan Kabulkan Permohonan Eksekusi Supriadi, Kepala Desa Siamporik Dinilai Abaikan Putusan
KNPI Sumut Serukan Persatuan di Tengah Keterbelahan Kepengurusan
Ketua Golkar Batubara Dukung Ijeck Pimpin Kembali Golkar Sumut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:36 WIB

Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:45 WIB

FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:50 WIB

29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara

Berita Terbaru

Asahan

Wabup Asahan Hadiri Pelantikan PD DMI Periode 2024-2029

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:49 WIB

Asahan

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Buka Rakornis PKK

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:36 WIB

Asahan

Wakil Bupati Asahan Buka Acara Diseminasi Sinergi

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:32 WIB