Zulnas.com, Sergai — Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mendesak Polres Sergai untuk memeriksa legalitas perizinan PT Deli Mina Tirta Karya (DMK), menyusul dugaan kuat terjadinya alih fungsi lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Desakan itu disampaikan Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, usai memenuhi undangan klarifikasi dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Sergai, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 13.10 WIB.
Undangan klarifikasi tersebut berdasarkan Surat Nomor B1/69/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 12 Januari 2026, terkait pengaduan yang sebelumnya dilayangkan oleh Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80.
“Kami memberikan keterangan kurang lebih satu jam. Dalam pemeriksaan itu, kami secara tegas meminta Polres Sergai memeriksa Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DMK,” ujar Zuhari kepada wartawan.
Menurutnya, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1992 milik PT DMK sejatinya diperuntukkan untuk tambak udang, namun dalam praktiknya lahan tersebut telah diubah menjadi kebun kelapa sawit tanpa adanya sertifikat perubahan HGU, hingga masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2017.
“Faktanya, lahan eks HGU PT DMK kini telah berubah total menjadi kebun kelapa sawit. Bahkan sebagian lagi, kami perkirakan puluhan hektare, telah berubah menjadi sawah oleh oknum penggarap yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegas Zuhari.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sekitar 287 hektare lahan tersebut merupakan lahan milik Kelompok 80, sehingga pihaknya meminta agar lahan itu segera dikembalikan kepada petani plasma.
“Kami menduga kuat PT DMK tidak memiliki IUP serta tidak pernah mengantongi sertifikat perubahan HGU dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit. Begitu juga perubahan tambak menjadi sawah, kami duga tidak pernah ada sertifikat perubahan HGU yang diterbitkan oleh BPN Pusat maupun BPN Wilayah Sumatera Utara,” jelasnya.
Atas dasar itu, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 mendesak agar seluruh aktivitas PT DMK dan para penggarap di lahan eks HGU tersebut dihentikan sementara, serta dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Pemkab Sergai Dinilai Lamban
Selain mendesak kepolisian, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 juga menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang dinilai lamban dalam menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami sangat menyayangkan penyelesaian sengketa lahan eks HGU PT DMK ini berlarut-larut. Seharusnya Pemkab Sergai bangga jika mampu menyelesaikan persoalan masyarakat dengan cepat dan tuntas,” kata Zuhari.
Ia menambahkan, justru menjadi ironi ketika persoalan masyarakat dibiarkan tak kunjung selesai.
“Bukan sebaliknya, merasa bangga ketika banyak persoalan masyarakat tidak dapat diselesaikan, padahal Sergai sudah berusia 22 tahun,” pungkasnya. (Zo)












