Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp43,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, dalam keterangan resminya menyebutkan, kedelapan tersangka terdiri dari pihak swasta dan aparatur sipil negara.

Mereka adalah MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Guana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika), serta TMR yang merupakan PNS Dinas PUTR Batubara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Baca Juga :  Vonis Kasus Suap Seleksi PPPK Batubara: Lima Terdakwa Divonis Penjara 1 Tahun

Modus: Kurangi Volume dan Mutu Pekerjaan

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan praktik korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan, baik dari sisi mutu maupun kualitas jalan. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Meski demikian, pembayaran proyek tetap dicairkan 100 persen oleh Dinas PUTR Batubara.

“Perbuatan para tersangka ini jelas merugikan keuangan negara, karena proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru diduga dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap pihak Kejatisu.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bak Nonton Film Drama Asia, Agus Andika, Syafri Musa VS Arwan Syahputra

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejatisu menahan seluruh tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam aliran dana proyek.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek jalan senilai puluhan miliar rupiah tersebut sejatinya diharapkan meningkatkan konektivitas dan pelayanan infrastruktur di Kabupaten Batubara. Namun, dugaan praktik korupsi justru membuat masyarakat dirugikan. (Km).

Berita Terkait

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai
Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika
Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:49 WIB

Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi

Berita Terbaru