Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp43,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, dalam keterangan resminya menyebutkan, kedelapan tersangka terdiri dari pihak swasta dan aparatur sipil negara.

Mereka adalah MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Guana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika), serta TMR yang merupakan PNS Dinas PUTR Batubara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Baca Juga :  Ketua SMSI Sergai Zuhari Dilantik, Darma Wijaya ; Hobbi Kami Sama, Ngopi dan Main Bola

Modus: Kurangi Volume dan Mutu Pekerjaan

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan praktik korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan, baik dari sisi mutu maupun kualitas jalan. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Meski demikian, pembayaran proyek tetap dicairkan 100 persen oleh Dinas PUTR Batubara.

“Perbuatan para tersangka ini jelas merugikan keuangan negara, karena proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru diduga dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap pihak Kejatisu.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Cegah Corona, Polres Batubara Lakukan Fogging

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejatisu menahan seluruh tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam aliran dana proyek.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek jalan senilai puluhan miliar rupiah tersebut sejatinya diharapkan meningkatkan konektivitas dan pelayanan infrastruktur di Kabupaten Batubara. Namun, dugaan praktik korupsi justru membuat masyarakat dirugikan. (Km).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan
PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat
Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:35 WIB

Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:40 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB