Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara menggelar kegiatan seminar hukum Restorative justice (RJ) di Aula kantor Bupati Batubara, Rabu (13/7/2022). Kegiatan seminar hukum yang bertema Restorative justice bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam aspek penegakan hukum didaerah setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi”.
“Kegiatan seminar RJ ini memberikan kita pemahaman tentang aspek hukum. Dalam penegakan hukum, kita perlu mengedepankan prinsip yang humanis menuju pemulihan ekonomi ditengah pandemi,” ujar Amru E Siregar.
Restorative justice, kata Amru, merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Pembukaan seminar hukum ini dipimpin langsung oleh Amru E Siregar selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara dan didampingi Doni Harahap selaku Kasi Intel dan Dian Affandi Panjaitan selaku Kasi Pidum dengan peserta seminar sebanyak 13 pimpinan/perwakilan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Batubara.
Adapun Materi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Intelijen yaitu tentang Latar Belakang Restorative Justice, Pengertian Restorative Justice, Dasar Hukum Restorative dan Syarat-syarat
Restorative Justice.
Tak hanya itu, dalam kegiatan hukum tersebut juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batubara telah
melakukan Restorative Justice sebanyak dua kali sejak dari tahun 2021 hingga tahun 2022.
Selanjutnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa Restorative Justice tidak hanya dalam pencurian sawit, tapi bisa juga dalam tindak pidana penganiayaan.
Setelah menyampaikan Materi seminar hukum, Kepala Seksi Intelijen membuka ruang diskusi tanya jawab untuk membangun dinamika dalam sisi dialog. ***Red