Kejari Batubara Gelar Seminar Hukum Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Juli 2022 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara menggelar kegiatan seminar hukum Restorative justice (RJ) di Aula kantor Bupati Batubara, Rabu (13/7/2022). Kegiatan seminar hukum yang bertema Restorative justice bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam aspek penegakan hukum didaerah setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi”.

“Kegiatan seminar RJ ini memberikan kita pemahaman tentang aspek hukum. Dalam penegakan hukum, kita perlu mengedepankan prinsip yang humanis menuju pemulihan ekonomi ditengah pandemi,” ujar Amru E Siregar.

Baca Juga :  Sejarah Kabupaten Batubara Dari Masa ke Masa

Restorative justice, kata Amru, merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari  pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Perwalian pimpinan perusahaan perkebunan saat mengikuti kegiatan seminar hukum

Pembukaan seminar hukum ini dipimpin langsung oleh Amru E Siregar selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara dan didampingi Doni Harahap selaku Kasi Intel dan Dian Affandi Panjaitan selaku Kasi Pidum dengan peserta seminar sebanyak 13 pimpinan/perwakilan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  HUT Adhyaksa Ke-62, Kejari Batubara : "Kami Lebih Cermat Dalam Menilai Keadilan"

Adapun Materi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Intelijen yaitu tentang Latar Belakang Restorative Justice, Pengertian Restorative Justice, Dasar Hukum Restorative dan Syarat-syarat
Restorative Justice.

Tak hanya itu, dalam kegiatan hukum tersebut juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batubara telah
melakukan Restorative Justice sebanyak dua kali sejak dari tahun 2021 hingga tahun 2022.

Selanjutnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa Restorative Justice tidak hanya dalam pencurian sawit, tapi bisa juga dalam tindak pidana penganiayaan.

Setelah menyampaikan Materi seminar hukum, Kepala Seksi Intelijen membuka ruang diskusi tanya jawab untuk membangun dinamika dalam sisi dialog. ***Red

Berita Terkait

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
PTUN Medan Kabulkan Permohonan Eksekusi Supriadi, Kepala Desa Siamporik Dinilai Abaikan Putusan
KNPI Sumut Serukan Persatuan di Tengah Keterbelahan Kepengurusan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:36 WIB

Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:45 WIB

FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 13:45 WIB

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB