Zulnas.com, Batubara — Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar menggelar Press Conference terhadap penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ), Senin (22/8/2022),
Kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang ditangani lewat RJ itu sebagai salah satu langkah Cermat Kejari Batubara Dalam Menilai Keadilan bagi masyarakat Setempat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (22/8/2022) siang.
Penanganan perkara yang mengedepankan prinsip Keadilan restoratif Jastice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.
Dalam perkara tersebut, Pihak Kejaksaan Negeri Batubara menghadirkan Pj Kepala Desa Bogak dan Kepala Desa Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram sebagai tokoh untuk menyelesaikan perkara terhadap tiga tersangka yaitu Aminah (Tersangka I), Era Fazira Tanjung (Tersangka II) dan Eka Rahmadani (Tersangka III).

Dari tiga tersangka tersebut, pihak Kejari Batubara melakukan mediasi terhadap Korban yang bernama Muhrisdayanti yang dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dian Panjaitan, Jaksa Penuntut Umum I Cosman Oktaniel Girsang, Jaksa Penuntut Umum II Alvin Adianto, dan pihak Penyidik Polres Batubara.
Dalam perdamaian tersebut, Kejaksaan Negeri Batubara menekankan kepada korban dengan syarat mengganti uang pengobatan terhadap korban sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Jelas Doni Harahap.
Sedangkan kepada korban, diharapkan dapat memaafkan perbuatan para tersangka dan tidak menuntut para tersangka ke ranah hukum atas pasal yang disangkakan terhadap Tindak Pidana Penganiayaan.
Dalam perkara tersebut, yang dilakukan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Semoga dengan pelaksanaan Restorative Justice ini, para tersangka dapat diterima kembali di masyarakat dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, kata Doni.
Penyelesaian perkara tersebut menandakan bahwa Kejaksaan Negeri Batubara hadir ditengah masyarakat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum ditengah masyarakat setempat. ***Ril