Kejaksaan Negeri Batubara Bebaskan 3 Tersangka Restorasi justice

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar menggelar Press Conference terhadap penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ), Senin (22/8/2022),

Kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang ditangani lewat RJ itu sebagai salah satu langkah Cermat Kejari Batubara Dalam Menilai Keadilan bagi masyarakat Setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (22/8/2022) siang.

Penanganan perkara yang mengedepankan prinsip Keadilan restoratif Jastice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.

Dalam perkara tersebut, Pihak Kejaksaan Negeri Batubara menghadirkan Pj Kepala Desa Bogak dan Kepala Desa Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram sebagai tokoh untuk menyelesaikan perkara terhadap tiga tersangka yaitu Aminah (Tersangka I), Era Fazira Tanjung (Tersangka II) dan Eka Rahmadani (Tersangka III).

Baca Juga :  Zahir MoU Dengan Kejaksaan Negeri Batubara Dalam Tata Kelola Pemerintahan
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar didampingi Kasi Intel Doni Harahap, Kasi Pidum Dian Panjaitan dkk foto bersama tersangka dihalaman kantor setempat

Dari tiga tersangka tersebut, pihak Kejari Batubara melakukan mediasi terhadap Korban yang bernama Muhrisdayanti yang dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dian Panjaitan, Jaksa Penuntut Umum I Cosman Oktaniel Girsang, Jaksa Penuntut Umum II Alvin Adianto, dan pihak Penyidik Polres Batubara.

Baca Juga :  MABMI Asahan Dilantik, Pilih Calon Sesuai Aspirasi Masyarakat Melayu

Dalam perdamaian tersebut, Kejaksaan Negeri Batubara menekankan kepada korban dengan syarat mengganti uang pengobatan terhadap korban sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Jelas Doni Harahap.

Sedangkan kepada korban, diharapkan dapat memaafkan perbuatan para tersangka dan tidak menuntut para tersangka ke ranah hukum atas pasal yang disangkakan terhadap Tindak Pidana Penganiayaan.

Dalam perkara tersebut, yang dilakukan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Semoga dengan pelaksanaan Restorative Justice ini, para tersangka dapat diterima kembali di masyarakat dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, kata Doni.

Penyelesaian perkara tersebut menandakan bahwa Kejaksaan Negeri Batubara hadir ditengah masyarakat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum ditengah masyarakat setempat. ***Ril

Berita Terkait

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai
Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Terima Audiensi FORKALA

Selasa, 2 Sep 2025 - 09:02 WIB