Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan empat orang tersangka baru yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Dengan begitu, status keempatnya ditingkatkan dari terperiksa menjadi tersangka.

“Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 1 September 2025,” ujar Husairi, Senin (1/9/2025).

Empat Tersangka Baru

Keempat konsultan pengawas yang ditahan adalah:

RS, pada proyek ruas Jalan Titi Putih – Pasir Permit serta peningkatan ruas Jalan Simpang Deras – Sei Rakyat.

AHD, pada proyek ruas Jalan Pasir Permit – Air Hitam dan peningkatan kapasitas ruas Jalan Kedai Sianam – Simpang Gambus.

Baca Juga :  Gudang Ikan Hangus Dilalap Si Jago Merah

ISRS, pada proyek ruas Jalan Pasir Putih – Sei Rakyat dan lanjutan peningkatan ruas Jalan Bulan-Bulan – Gabus Laut.

FRH, pada proyek ruas Jalan Tanjung Tiram – batas Kabupaten Asahan.

Diduga Lalai Jalankan Fungsi Pengawasan

Menurut Husairi, para konsultan pengawas seharusnya memastikan mutu, kuantitas, dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Namun, mereka diduga tidak melaksanakan fungsi pengendalian dengan baik, sehingga pekerjaan mengalami kekurangan volume.

Akibat kelalaian tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan. “Nilai proyek pembangunan dan perbaikan jalan tersebut sebesar Rp43,74 miliar, dan saat ini ahli masih menghitung secara detail berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” jelas Husairi.

Total 12 Tersangka Ditahan

Penahanan empat konsultan pengawas ini menambah daftar panjang tersangka kasus korupsi proyek jalan di Batubara. Sebelumnya, pada Jumat (29/8), penyidik Pidsus Kejati Sumut telah lebih dulu menahan delapan orang tersangka, terdiri dari sejumlah wakil direktur perusahaan kontraktor serta seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUTR Batubara.

Baca Juga :  Lagi, Zahir Akan Jemput Warganya Yang Terancam Kelaparan di Malaysia

“Dengan penambahan empat tersangka ini, total sudah 12 orang ditahan dalam perkara tersebut,” tegas Husairi.

Jerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan (Tanjung Gusta) selama 20 hari ke depan.

Kasus ini mendapat sorotan luas, mengingat proyek jalan bernilai puluhan miliar rupiah itu sejatinya ditujukan untuk meningkatkan infrastruktur dan konektivitas masyarakat Batubara, namun justru diwarnai praktik korupsi. (Km).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Berita Terbaru