Zulnas.com, Medan – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan empat orang tersangka baru yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Dengan begitu, status keempatnya ditingkatkan dari terperiksa menjadi tersangka.
“Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 1 September 2025,” ujar Husairi, Senin (1/9/2025).
Empat Tersangka Baru
Keempat konsultan pengawas yang ditahan adalah:
RS, pada proyek ruas Jalan Titi Putih – Pasir Permit serta peningkatan ruas Jalan Simpang Deras – Sei Rakyat.
AHD, pada proyek ruas Jalan Pasir Permit – Air Hitam dan peningkatan kapasitas ruas Jalan Kedai Sianam – Simpang Gambus.
ISRS, pada proyek ruas Jalan Pasir Putih – Sei Rakyat dan lanjutan peningkatan ruas Jalan Bulan-Bulan – Gabus Laut.
FRH, pada proyek ruas Jalan Tanjung Tiram – batas Kabupaten Asahan.
Diduga Lalai Jalankan Fungsi Pengawasan
Menurut Husairi, para konsultan pengawas seharusnya memastikan mutu, kuantitas, dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Namun, mereka diduga tidak melaksanakan fungsi pengendalian dengan baik, sehingga pekerjaan mengalami kekurangan volume.
Akibat kelalaian tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan. “Nilai proyek pembangunan dan perbaikan jalan tersebut sebesar Rp43,74 miliar, dan saat ini ahli masih menghitung secara detail berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” jelas Husairi.
Total 12 Tersangka Ditahan
Penahanan empat konsultan pengawas ini menambah daftar panjang tersangka kasus korupsi proyek jalan di Batubara. Sebelumnya, pada Jumat (29/8), penyidik Pidsus Kejati Sumut telah lebih dulu menahan delapan orang tersangka, terdiri dari sejumlah wakil direktur perusahaan kontraktor serta seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUTR Batubara.
“Dengan penambahan empat tersangka ini, total sudah 12 orang ditahan dalam perkara tersebut,” tegas Husairi.
Jerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan (Tanjung Gusta) selama 20 hari ke depan.
Kasus ini mendapat sorotan luas, mengingat proyek jalan bernilai puluhan miliar rupiah itu sejatinya ditujukan untuk meningkatkan infrastruktur dan konektivitas masyarakat Batubara, namun justru diwarnai praktik korupsi. (Km).