Kadis Kominfo Batubara Sebut Kerjasama Media Mengacu Pada Perbup

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 April 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Dinas Kominfo dan Informatika Kabupaten Batubara Andre Rahadian menegaskan bahwa kerjasama pemerintah daerah terhadap pihak media didasari oleh Peraturan Bupati.

Kerjasama tersebut diatur lebih lanjut dengan kontrak payung meliputi aspek penyebarluasan informasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Jadi kerjasama itu berdasarkan Perbup bukan Surat Pernyataan,” kata Andre Rahadian kepada zulnas.com, melalui via telpon seluler, Jum’at (16/4/2021).

Lebih lanjut Andre menjelaskan Peraturan Bupati Batubara nomer 15 tahun 2021 tentang persyaratan dan kriteria kerjasama dengan pihak pengelola media cetak dan daring adalah persyaratan sesuai dengan ketentuan dewan pers.

Dan peraturan yang kedua dimuat bahwa persyaratan yang dibuat Pemda Batubara itu minimal viewer terhadap media yang bekerjasama minimal sebulan seribu pengunjung.

Nah, kalau memang dibawah ketentuan itu, berarti media tersebut tidak masuk kategori, verifikasi tidak lolos persyaratan. Makanya tidak terlalu banyak, karena disesuaikan dengan kerjasama itu. Jadi tidak bisa semua media tertampung.

Baca Juga :  Sambut Pelaksanaan ANBK, Bupati Labuhanbatu Monitoring Ke Sekolah

“Kita sudah jelaskan kepada Kabid yang membidangi, agar media yang mendaftar didata dulu, diverifikasi supaya tidak terlampau banyak media yang diterima padahal tidak memenuhi persyaratan,” kata Andre memberikan arahan pada bawahannya.

Andre juga menjelaskan, prinsip salah satu kabidnya ingin menampung semua media yang mendaftar sebanyak 75 media, sedangkan anggaran dinas terbatas, jadi Kabid sendiri yang kewalahan, kata Andre.

“Secara prinsip, saya tidak pernah mengintruksikan kepada bawahan (Kabid) agar media yang bekerjasama membuat surat pernyataan, tetapi panggil medianya dulu, baru kemudian sosialisasikan aturan perbup-nya,” terang Andre.

“Jadi panggil dulu medianya, baru kemudian dibicarakan setelah itu baru buat berita acara kesepakatan. Soalnya anggaran kita 240 juta setahun, sementara ada 75 media yang mendaftar, ya ributlah,” terang dia

“Jadi, seleksi dulu, baru buat berita acara kesepakatan, bukan surat pernyataan,” tegas Andre lagi.

Andre mengakui, jika pada tahun pertama pembayaran ada yang konflin itu akan di tindak lanjuti sesuai dengan aturan, selanjutnya nanti pada bulan berikutnya tidak kewalahan lagi kayak sekarang ini.

Baca Juga :  Berbagi Rezeky, FIY Salurkan Setengah Ton Beras ke Masyarakat

“Jadi kita tunggulah kerja Kabid Humas itu beres, karena dia tehnisnya. Kalau sayakan kuasa pengguna anggaran, jadi nggak mungkin saya urus tehnisnya, nanti tak etis pula sama bawahan,” katanya.

Terakhir, Andre menjelaskan bahwa pihaknya mengaku terbuka jika ada saran dan masukan dari teman- teman wartawan agar kedepan dinas yang dipimpinnya dapat lebih baik lagi. Terangnya.

Sekedar diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Batubara nomer 15 tahun 2021 tentang persyaratan dan kriteria kerjasama diatur dalam Perbup. Selama ini, Perbup Batubara tahun 2018 telah direvisi pada tahun 2021.

Perpub tersebut mempunyai 10 BAB dan 14 pasal. Mulai dari ketentuan umum, persyaratan dan kriteria, prinsip Kerjasama, ruang lingkup dan tata cara pembayaran hingga pengawasan. ***

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB