Kadis Kominfo Batubara Sebut Kerjasama Media Mengacu Pada Perbup

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 April 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Dinas Kominfo dan Informatika Kabupaten Batubara Andre Rahadian menegaskan bahwa kerjasama pemerintah daerah terhadap pihak media didasari oleh Peraturan Bupati.

Kerjasama tersebut diatur lebih lanjut dengan kontrak payung meliputi aspek penyebarluasan informasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Jadi kerjasama itu berdasarkan Perbup bukan Surat Pernyataan,” kata Andre Rahadian kepada zulnas.com, melalui via telpon seluler, Jum’at (16/4/2021).

Lebih lanjut Andre menjelaskan Peraturan Bupati Batubara nomer 15 tahun 2021 tentang persyaratan dan kriteria kerjasama dengan pihak pengelola media cetak dan daring adalah persyaratan sesuai dengan ketentuan dewan pers.

Dan peraturan yang kedua dimuat bahwa persyaratan yang dibuat Pemda Batubara itu minimal viewer terhadap media yang bekerjasama minimal sebulan seribu pengunjung.

Nah, kalau memang dibawah ketentuan itu, berarti media tersebut tidak masuk kategori, verifikasi tidak lolos persyaratan. Makanya tidak terlalu banyak, karena disesuaikan dengan kerjasama itu. Jadi tidak bisa semua media tertampung.

Baca Juga :  Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021, Bupati Akui Belum Memenuhi Harapan

“Kita sudah jelaskan kepada Kabid yang membidangi, agar media yang mendaftar didata dulu, diverifikasi supaya tidak terlampau banyak media yang diterima padahal tidak memenuhi persyaratan,” kata Andre memberikan arahan pada bawahannya.

Andre juga menjelaskan, prinsip salah satu kabidnya ingin menampung semua media yang mendaftar sebanyak 75 media, sedangkan anggaran dinas terbatas, jadi Kabid sendiri yang kewalahan, kata Andre.

“Secara prinsip, saya tidak pernah mengintruksikan kepada bawahan (Kabid) agar media yang bekerjasama membuat surat pernyataan, tetapi panggil medianya dulu, baru kemudian sosialisasikan aturan perbup-nya,” terang Andre.

“Jadi panggil dulu medianya, baru kemudian dibicarakan setelah itu baru buat berita acara kesepakatan. Soalnya anggaran kita 240 juta setahun, sementara ada 75 media yang mendaftar, ya ributlah,” terang dia

“Jadi, seleksi dulu, baru buat berita acara kesepakatan, bukan surat pernyataan,” tegas Andre lagi.

Andre mengakui, jika pada tahun pertama pembayaran ada yang konflin itu akan di tindak lanjuti sesuai dengan aturan, selanjutnya nanti pada bulan berikutnya tidak kewalahan lagi kayak sekarang ini.

Baca Juga :  Wakil Bupati Labuhanbatu Tinjau Korban Stunting Di Desa Tanjung Siram

“Jadi kita tunggulah kerja Kabid Humas itu beres, karena dia tehnisnya. Kalau sayakan kuasa pengguna anggaran, jadi nggak mungkin saya urus tehnisnya, nanti tak etis pula sama bawahan,” katanya.

Terakhir, Andre menjelaskan bahwa pihaknya mengaku terbuka jika ada saran dan masukan dari teman- teman wartawan agar kedepan dinas yang dipimpinnya dapat lebih baik lagi. Terangnya.

Sekedar diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Batubara nomer 15 tahun 2021 tentang persyaratan dan kriteria kerjasama diatur dalam Perbup. Selama ini, Perbup Batubara tahun 2018 telah direvisi pada tahun 2021.

Perpub tersebut mempunyai 10 BAB dan 14 pasal. Mulai dari ketentuan umum, persyaratan dan kriteria, prinsip Kerjasama, ruang lingkup dan tata cara pembayaran hingga pengawasan. ***

Berita Terkait

Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai
Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika
Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:49 WIB

Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai

Senin, 21 Juli 2025 - 23:27 WIB

Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika

Berita Terbaru

LABUHANBATU

SMK YAPIM Rantauprapat Gelar Upacara HUT RI ke-80 dengan Khidmat

Minggu, 17 Agu 2025 - 10:22 WIB