JMI SUMUT : Ancam Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal di Labuhanbatu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, MEDAN — Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) mendesak Kapolres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas kasus dugaan praktek aborsi ilegal Diajamu Kabupaten Labuhanbatu dan menetapkan para tersangkanya atas laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/B/1875/IX/2022/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Menurut Sekretaris JMI SUMUT T Sofy Anwar SH yang juga selaku Anggota Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI WATCH), saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, di Medan, Selasa (13/9/2022) Sore mengatakan, laporan atas tindak pidana aborsi ini bisa dilakukan kepada pihak kepolisian untuk kemudian diproses hukum.

Bahkan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), setiap orang yang mengalami dan/ atau mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana wajib untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Setelah Anda melaporkan suatu tindak pidana dan laporan Anda diterima oleh Polisi, maka polisi akan melakukan penyelidikan untuk menentukan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan yang kemudian dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan. Dalam proses penyidikan inilah penyidik akan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.

Baca Juga :  DPRD Labuhanbatu Setujui Ranperda Pajak Daerah Menjadi Perda. Apa Saja?

Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal, bahwa pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi  berdasarkan  Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

Dari Laporan itu, Sofy asumsikan bahwa aborsi yang dilakukan bukan karena adanya indikasi kedaruratan medis dan juga bukan terhadap kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis (Pasal 75 ayat [2] UU Kesehatan), sehingga tindakan aborsi yang dilakukan korban merupakan tindak pidana yang juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, Ucap Sofy.

Dimana, dari pengakuan salah seorang yang diduga pelaku, seorang wanita berinisial KK, dirinya menyatakan bahwa ia melakukan aborsi tersebut atas dasar keinginan sendiri meminta bantu salah seorang bidan disalah satu kliniknya.

Baca Juga :  Zaid Harahap, Hadiri Rapat Verifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Tahun 2023

“Awalnya saya hubungi bidan itu melalui telfon pak, untuk menceritakan niat saya hendak menggugurkan kandungan saya,” Kalau cerita itu langsung saja datang kerumah, jangan melalui telfon,”ucap bidan berinisial MS kepadanya, hingga ia pun datang kerumah bidan tersebut, lalu dirinya meminta tolong kepada bidan tersebut untuk membantu menjatuhkan kandungannya,”ucapnya.

Menurut Sofy, Berdasarkan ketentuan di atas, dapat kita lihat bahwa UU Kesehatan tidak membedakan hukuman pidana bagi ibu si bayi maupun bidan yang membantu aborsi. Ini berbeda dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Merujuk pada ketentuan dalam KUHP, si bidan dapat dihukum dengan Pasal 349 jo. Pasal 348 KUHP:

“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.” Ucap Sofy. ***Ril

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan
PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat
Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai
Banjir Belum Surut, Warga Sergai Kini Didera Kelangkaan BBM: Ekonomi Mulai Lumpuh
Ringankan Beban Korban Banjir, Ketua SMSI Sergai Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Dusun 4 Sei Rampah
PPITTNI Gelar Zikir Akbar Nasional, Ini Pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:35 WIB

Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:40 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:42 WIB

PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:20 WIB

PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:57 WIB

Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Labuhanbatu Pimpin Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 13 Jan 2026 - 20:06 WIB