Friday, November 22, 2024

JMI SUMUT : Ancam Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal di Labuhanbatu

Zulnas.com, MEDAN — Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) mendesak Kapolres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas kasus dugaan praktek aborsi ilegal Diajamu Kabupaten Labuhanbatu dan menetapkan para tersangkanya atas laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/B/1875/IX/2022/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Menurut Sekretaris JMI SUMUT T Sofy Anwar SH yang juga selaku Anggota Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI WATCH), saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, di Medan, Selasa (13/9/2022) Sore mengatakan, laporan atas tindak pidana aborsi ini bisa dilakukan kepada pihak kepolisian untuk kemudian diproses hukum.

Bahkan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), setiap orang yang mengalami dan/ atau mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana wajib untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Setelah Anda melaporkan suatu tindak pidana dan laporan Anda diterima oleh Polisi, maka polisi akan melakukan penyelidikan untuk menentukan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan yang kemudian dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan. Dalam proses penyidikan inilah penyidik akan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.

Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal, bahwa pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi  berdasarkan  Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

Dari Laporan itu, Sofy asumsikan bahwa aborsi yang dilakukan bukan karena adanya indikasi kedaruratan medis dan juga bukan terhadap kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis (Pasal 75 ayat [2] UU Kesehatan), sehingga tindakan aborsi yang dilakukan korban merupakan tindak pidana yang juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, Ucap Sofy.

Dimana, dari pengakuan salah seorang yang diduga pelaku, seorang wanita berinisial KK, dirinya menyatakan bahwa ia melakukan aborsi tersebut atas dasar keinginan sendiri meminta bantu salah seorang bidan disalah satu kliniknya.

“Awalnya saya hubungi bidan itu melalui telfon pak, untuk menceritakan niat saya hendak menggugurkan kandungan saya,” Kalau cerita itu langsung saja datang kerumah, jangan melalui telfon,”ucap bidan berinisial MS kepadanya, hingga ia pun datang kerumah bidan tersebut, lalu dirinya meminta tolong kepada bidan tersebut untuk membantu menjatuhkan kandungannya,”ucapnya.

Menurut Sofy, Berdasarkan ketentuan di atas, dapat kita lihat bahwa UU Kesehatan tidak membedakan hukuman pidana bagi ibu si bayi maupun bidan yang membantu aborsi. Ini berbeda dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Merujuk pada ketentuan dalam KUHP, si bidan dapat dihukum dengan Pasal 349 jo. Pasal 348 KUHP:

“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.” Ucap Sofy. ***Ril

Hot this week

Soliditas Kader Golkar Kompak Rame-rame Dukung Bahar-Syafrizal

Zulnas.com, Batubara – Dukungan penuh Partai Golkar Kabupaten Batubara...

Rizky Aryetta Serukan Emak-emak di Batubara Dukung Baharuddin-Syafriza

Zulas.com, Batubara, – Sosok muda dan energik, Rizky Aryetta,...

Hadir Dikampanye Akbar, Ini Kata ADK Soal Golkar Dukung Bahar

Zulnas.com, Batubara – Kampanye akbar pasangan calon nomor urut...

Puluhan Ribu Massa Hadiri Kampanye Akbar Bahar-Syafrizal di Dolok Estate

Zulnas.com, Batubara -- Di Lima Puluh, kota kecil di...

Pasokan Air PDAM Tirta Tanjung Tersendat, Dudi : Ada Kendala Tehnis di Lapangan

Zulnas.com, Batubara -- Masyarakat di sepanjang Jalan Rakyat, Desa...

Topics

Soliditas Kader Golkar Kompak Rame-rame Dukung Bahar-Syafrizal

Zulnas.com, Batubara – Dukungan penuh Partai Golkar Kabupaten Batubara...

Rizky Aryetta Serukan Emak-emak di Batubara Dukung Baharuddin-Syafriza

Zulas.com, Batubara, – Sosok muda dan energik, Rizky Aryetta,...

Hadir Dikampanye Akbar, Ini Kata ADK Soal Golkar Dukung Bahar

Zulnas.com, Batubara – Kampanye akbar pasangan calon nomor urut...

Puluhan Ribu Massa Hadiri Kampanye Akbar Bahar-Syafrizal di Dolok Estate

Zulnas.com, Batubara -- Di Lima Puluh, kota kecil di...

Pasokan Air PDAM Tirta Tanjung Tersendat, Dudi : Ada Kendala Tehnis di Lapangan

Zulnas.com, Batubara -- Masyarakat di sepanjang Jalan Rakyat, Desa...

Darius Sebut Baharuddin Calon Bupati Batubara yang Dibimbing Kasih Sayang Seorang Guru Mengaji

Zulnas.com, Batubara – Di balik sosok Baharuddin Siagian, calon...

Kesejahteraan Bilal Mayat, Penggali Kubur, Akan Dapat Bantuan Honor Setiap Bulan, Jika…

Zulnas.com, Batubara – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati...

Simpati ke Paslon 02, Emak-Emak Labuhan Ruku Gotong Royong Bagikan Beras ke Warga

Zulnas.com, Batubara -- Dalam suasana penuh kebersamaan, sekelompok emak-emak...
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img