Zulnas.com, Batubara — Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kabupaten Batubara tetap akan menggunakan PPKM sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat. Untuk diketahui, Kabupaten Batubara berada pada PPKM Level 1.
Kita tidak berharap adanya lonjakan Kasus Covid-19 dan masuknya varian baru Omicron ke Kabupaten Batubara maka peningkatan kewaspadaan dini, kemampuan antisipasi, dan pengendalian kasus harus dilakukan secara maksimal dan menyeluruh.
Demikian disampaikan Bupati Batubara Zahir pada Apel penguatan persiapan menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Batubara yang digelar di halaman Apel Mapolres Batu Bara, Kamis (23/12/2021).
“Pengalaman menunjukkan, bahwa lonjakan Kasus Covid-19 terjadi pasca liburan karena mobilitas warga Masyarakat yang cukup tinggi. Karena itu kita akan melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasinya,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Zahir menjelaskan, pihaknya bersama unsur Forkopimda akan memantau secara ketat perkembangan kasus Covid-19, terutama mengantisipasi lonjakan karena Varian Omicron.
“Untuk itu kita mempersiapkan langkah- langkah kongkrit kedepan berdasarkan pada perubahan jumlah kasus harian, tingkat perawatan Rumah Sakit, dan tingkat kematian akibat Covid-19”, beber Zahir.

Adapun langkah-langkah yang ditempuh, diantaranya penguatan persiapan menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kabupaten Batubara dengan merujuk pada Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/52/INST/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember s/d 2 Januari 2022.
Kemudian optimalisasi fungsi Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan pengaktifan Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru.
Bupati juga memaparkan kegiatan yang akan dilakukan menghadapi Nataru dengan pemeriksaan dokumen pelaku perjalanan, melakukan Random Testing Skrining Covid-19. Juga dilakukan pemeriksaan kelengkapan vaksinasi serta pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Sementara dalam pelaksanakan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021, Bupati mengatakan pihak Gereja harus membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Tingkat Kecamatan.
Sedangkan dalam kegiatan pada Satuan Pendidikan, Bupati mengungkapkan beberapa ketentuan yang harus dicermati dalam melaksanakan pembagian Rapor Semester 1 Tahun Ajaran 2021/2022 bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Bulan Januari 2022.
“Kegiatan Pendidikan di Satuan Pendidikan tidak diliburkan secara khusus selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022 serta menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat di Satuan Pendidikan”, ujarnya lagi.
Demikian pula khusus untuk tempat Wisata disebutkan Bupati telah diatur ketentuan dimana pemilik atau pengelola tempat Wisata wajib membentuk Satuan Tugas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di tempat Wisata yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan.
Pemilik atau pengelola tempat wisata diinstruksikan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M serta menggunakan Aplikasi Pedulilindungi pada saat Masuk (Entrance) dan Keluar (Exit) dari tempat Wisata.
“Hanya pengunjung dengan kategori Kuning dan Hijau yang diperkenankan masuk ke tempat wisata “, tandas Bupati. ***Ebson