Hak Voters Gugur, Poslab Labuhan Batu Protes

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 27 Maret 2022 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu — Pada kongres Pemilihan Asprov PSSI Sumut tahun ini, Poslab Labuhan Batu tidak lagi punya hak voters. Alasannya, karena Poslab belum membayar iuran tahunan. Klub tersebut hanya boleh hadir sebagai peninjau saja, tanpa hak suara.

Ketua Poslab Labuhan Batu, Asror Aziz Lubis sangat menyayangkan surat keputusan Nomor 034/SK-03/ASPROV-SU/KS/III/2022 tersebut.

“Saya sangat kecewa karena Poslab tidak pernah tidak mengikuti liga. Malahan tahun 2021 ini kita menjadi tuan rumah pada putaran I dan II. KaLau alasannya karena Poslab tidak membayar iuran tahunan sebagai anggota, kenapa Asprov tidak pernah menyurati atau mengirim tagihan ke kita?”

“Satu hal lagi,” Lanjut Asror, “Kita sudah menjadi tuah rumah untuk putaran I dan II pada Liga III tahun 2021 lalu. Karena itu kita anggap kita tidak punya masalah lagi dengan Asprov.”

“Sama-sama kita ketahui, kita telah menghabiskan dana yang sangat besar untuk menjadi tuan rumah, seatus juta rupiah lebih. Itu bukan jumlah yang sedikit. Kalau hanya sekedar untuk membayar iuran Rp.500.000 perbulan atau Rp. 6000.000 per tahun, tentu kita jauh lebih mampu dari itu. Jadi saya rasa tidak relevanlah kalau Asprov menggugurkan hak suara kita hanya gara-gara tidak membayar iuran. Membayar ratusan juta saja kita bisa kita upayakan, masa uang enam juta rupiah tidak? Mestinya Asprov menyurati atau mengirimi kita surat tagihan terlebih dulu.” Tandas Asror

Baca Juga :  Sekda Labuhanbatu Tutup Turnamen Bola Voli

Mengenai keterlambatan pembayaran iuran keanggotan tersebut, Asror lebih lanjut menjelaskan:

“Kalau kita, klub di kampung-kampung, di Kabupaten, sifatnya menunggu. Kalau memang saat ini datang surat tagihan dari Asprov yang harus diselesaikan kita selesaikan hari ini juga. Tapi harus jelas. Dia bayarnya ke rekening mana, atas nama siapa? Lebih bagus jangan atas nama pribadi. Karena selama ini kita membayar iuran tidak pernah dapat kwitans atau bukti pembayaran sepotongpun. Akibatknya ada keragu-raguan kita untuk membayar. Manajemennya harus jelas.”

Baca Juga :  Kasus Chat 'Cumi-cumi' Anggota DPRD Batubara Berakhir Damai

“Intinya, kalau memang alasannya karena kita belum bayar iuran, kita bayar sekarang agar hak voters kita kembali. Kita tunggu surat tagihannya!”

Terkait keputusan itu, ketua panitia Pelaksana Kongres Pemilihan Asosiasi Provinsi Sumatra Utara, Fityan Hamdy menjelaskan, “Kalau tidak ikut kompetisi selama dua tahun berturut-turut, pada statuta pasal 19 ayat 2, hak dia sebagai anggota otomatis gugur. Jangan kan itu, hak voters, keanggotaannya di PSSI pun gugur.”

Lebih jauh Fityan menjelaskan: “Mengenai iuran tahunan, Askab/klub punya kewajiban Statuta pasal 17 ayat i point E menjelaskan, seluruh anggota PSSI wajib membayar iuran. Di ayat 2 disebutkan bahwa apabila melanggar kewajiban termasuk tidak membayaran iuran tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Dalam rapat Exco bisa saja sanksinya hak suaranya dicabut.” Paparnya melalu telpon seluler. ***Bambang

Berita Terkait

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai
Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025

Selasa, 9 Sep 2025 - 08:58 WIB

Asahan

Bupati Hadiri Musda ke-VI PKS Asahan

Senin, 8 Sep 2025 - 08:52 WIB