Zulnas.com, Batubara — Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Batubara Sumatera Utara Muhammad Ali Hatta S.Sos mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam menerbitkan surat tanah bagi masyarakat perumahan nelayan (Perumnel).
Kebijakan tersebut menurut Ali patut diapresiasi karena telah mempermudah masyarakat dalam mendapatkan hak atas tanah yang mereka tempati puluhan tahun lamanya.
“Kebijakan Kades Bandar Rahmad ini merupakan pro rakyat. Kebijakan Ini patut dicontoh bagi kades yang ada di Batubara,” Tegas Muhammad Ali Hatta kepada zulnas.com, Kamis (21/1/2021).
Anggota DPRD dua periode ini menjelaskan kebijakan yang dilakukan Kades Bandar Rahmad selangkah lebih maju, dan harus didukung semua pihak, agar masyarakat yang telah puluhan tahun mendiami perumahan nelayan itu mendapat alas hak atas tanah yang ditempatinya.
Muhammad Ali Hatta yang juga Ketua komisi 2 DPRD Batubara ini mengharapkan kebijakan yang sama dilakukan Kepala Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi terhadap perumahan nelayan yang ada di desa tersebut.
Baca Juga : Kades Akan Terbitkan Surat Tanah Warga Perumnel
Sekedar diketahui, Perumahan nelayan dahari selebar dan bogak dibangun pada tahun 1991/1992 oleh pemerintah kabupaten Asahan. (Sebelum pemekaran). Namun setelah puluhan tahun dihuni masyarakat nelayan sampai sekarang surat kepemilikan tanah tidak pernah mereka peroleh.
Lewat kebijakan kepala desa bandar Rahmad (Desa pemekaran Gogak) sub meswan yang akan menerbitkan surat keterangan tanah disambut antusias warga perumahan.
“Fraksi partai Golkar DPRD Kabupaten Batubara akan mendukung penerbitan surat tanah perumahan nelayan. Ini tindakan pro rakyat,” ujar beliau sembari berharap Pemkab Batubara meresponnya dengan baik. ***Et