Zulnas.com, Sergai –Kepala Pengadilan Agama Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memprediksi jumlah janda dan duda didaerah setempat bakal meningkat. Indikator peningkatan itu terlihat beberapa kasus yang ditelaah ditangani pihak pengadilan setempat.
Menurut data Pengadilan Agama Sei Rampah, sejak Januari hingga 25 November 2021, kasus perceraian di Kabupaten Sergai sudah mencapai 1.127 kasus.
Dari jumlah tersebut, 90 persen diantaranya adalah cerai gugat, yaitu permintaan cerai yang dilakukan oleh pihak istri, sedangkan 10 persen lagi adalah cerai talak yang dilakukan oleh pihak suami.
“Data ini baru sampai 25 November 2021. Maka jika dibandingan kasus perceraian tahun ini lebih tinggi dari pada tahun 2020 lalu,” kata Humas Pengadilan Agama Sei Rampah, Istiqomah Sinaga, Minggu (28/11/2021) seperti yang dilansir tribun-medan.com.
Dalam pesidangan, kata Istiqomah, baik kasus cerai gugat maupun cerai talak, pihak pengadilan agama berupaya terlebih dahulu untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Langkah persuasif dilakukan guna untuk menekan tingkat perceraian melalui mediasi atar dua belah pihak yang saling menggugat.
“Biasanya, kita terlebih dahulu melakukan mediasi apabila kedua belah pihak datang, dan mediasi pun ada juga yang berhasil ada juga tidak. Namun apabila salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan yang dilakukan beberapa kali maka jatuhlah cerai atau talak,” ujar Istiqomah.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi penyebab dalam kasus cerai gugat yang dilakukan istri dikarenakan persoalan yang terjadi di dalam rumah tangga.
Misalnya, kata dia, kurang atau tidak memberikan nafkah, perselingkuhan, dan ada juga kasusnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dalam kasus cerai gugat yang dilakukan oleh pihak istri, ada juga disebabkan oleh, mabuk-mabukan suaminya, judi, dan narkoba. Maka sang istri melakukan cerai gugat,” ujar Istiqomah.
Selain dari pada itu, Istiqomah menambahkan, kasus cerai talak yang dilakukan oleh sang suami kebanyakan masalah cekcok atau tidak ada kesepahaman adalam kehidupan rumah tangga mereka.
“Dalam kasus baik cerai gugat maupun cerai talak rata-rata umur 40 tahun ke bawah atau masa perkawinan mereka 3-10 tahun,” tutup Humas Pengadilan Negeri Agama Sei Rampah, Istiqomah Sinaga. ***Cr23/tribun-medan.com