Zulnas.com, Batubara — Sebanyak enam puluh pegawai di perusahaan PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara hanya bisa tunduk dan menyapu dada karena gaji dan THR sebagai hak mereka belum dibayar.
Telatnya pembayaran gaji dan THR pegawai perusahaan daerah dibawah kepemimpinan Bupati Zahir ini, karena pihak direktur belum membayarkan uang atas hak dan kewajibannya itu kepada pihak pegawai hingga pada, Sabtu tanggal 30 April 2022.
Menanggapi ihwal tersebut, Kasubag Personalia PDAM Tirta Tanjung Bukhori Muslim tidak membantah kabar pilu tersebut. Dia mengatakan, hingga tanggal 30 April 2022, gaji dan THR karyawan memang belum ada yang dibayarkan.
“Hingga tanggal 30 April 2022, belum ada gaji dan THR yang dibayarkan Kepada karyawan,” kata Kasubag Personalia Bukhori Muslim kepada zulnas.com, Minggu (1/5/2022).
Muslim menjelaskan, pegawai PDAM Tirta Tanjung berjumlah sebanyak 62 Pegawai, jumlah yang tidak mendapatkan hak mereka itu sudah termasuk satpam dan penjaga kantor perusahaan.
Tak hanya itu, pegawai yang mendapat SK dari Direktur PDAM Tirta Tanjung saja yang belum gajian, termasuk Dewan Pengawas (Dewas) yang di SK kan oleh Bupati Batubara sebagai pengawas Perusahaan Daerah PDAM Tirta Tanjung juga belum dibayarakan.
“Total pegawai PDAM Tirta Tanjung sebanyak 62 Pegawai, itu sudah termasuk penjaga kantor, bahkan dewan pengawas (Dewas), semuanya belum dibayarkan,” kata Muslim.
Uang di Khas Kosong
Lebih lanjut, Muslim menjelaskan rencana pembayaran gaji dan THR pegawai diakuinya memang sudah ada. direktur PDAM Tirta Tanjung Hafizullah sudah membuat SK pembayaran gaji dan tunjangan THR bagi karyawan perusahaan.
Hanya saja, kondisi keuangan perusahaan PDAM sedang tidak baik, sehingga tidak ada uang segar yang bisa membayarkan gaji para pegawai perusahaan.
“Memang SK pembayaran gaji sudah diajukan direktur PDAM Tirta Tanjung kebagian keuangan, tapi uang khas tidak tersedia,” katanya.
Muslim membeberkan, kondisi keuangan perusahaan PDAM Tirta Tanjung selama ini memang tidak pada kondisi membaik. Uang yang didapatkan dari penjualan air ke masyarakat hanya mampu membayar gaji dan biaya operasional kantor, bahkan terkadang uang gaji yang dibayarkan selalu telat kepada pegawai.
“Kondisi keuangan perusahaan memang sulit, penghasilan perusahaan hanya mampu membayar gaji dan operasional termasuk biaya pembayaran listrik perusahaan. Itupun kadang selalu telat,” ujarnya.
Ketika ditanya, kapan terakhir direktur masuk kantor selama bulan ini, Muslim menjelaskan terakhir direktur masuk tanggal 27 April 2022. Setelah tanggal tersebut, Direktur PDAM Tirta Tanjung tidak masuk kekantor lagi.
Sebelumnya, Direktur PDAM Tirta Tanjung Hafizullah saat dihubungi melalui via telepon seluler belum menjawab panggilan. ***