Gaji dan THR Tak Cair, 62 Pegawai PDAM Tirta Tanjung Merana

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Mei 2022 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus III DPRD Batubara Darius bersama Sriwahyuni dan dan Mukhlisin BN saat meninjau WTP Desa Simpang Gambus

Ketua Pansus III DPRD Batubara Darius bersama Sriwahyuni dan dan Mukhlisin BN saat meninjau WTP Desa Simpang Gambus

Zulnas.com, Batubara — Sebanyak enam puluh pegawai di perusahaan PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara hanya bisa tunduk dan menyapu dada karena gaji dan THR sebagai hak mereka belum dibayar.

Telatnya pembayaran gaji dan THR pegawai perusahaan daerah dibawah kepemimpinan Bupati Zahir ini, karena pihak direktur belum membayarkan uang atas hak dan kewajibannya itu kepada pihak pegawai hingga pada, Sabtu tanggal 30 April 2022.

Menanggapi ihwal tersebut, Kasubag Personalia PDAM Tirta Tanjung Bukhori Muslim tidak membantah kabar pilu tersebut. Dia mengatakan, hingga tanggal 30 April 2022, gaji dan THR karyawan memang belum ada yang dibayarkan.

“Hingga tanggal 30 April 2022, belum ada gaji dan THR yang dibayarkan Kepada karyawan,” kata Kasubag Personalia Bukhori Muslim kepada zulnas.com, Minggu (1/5/2022).

Muslim menjelaskan, pegawai PDAM Tirta Tanjung berjumlah sebanyak 62 Pegawai, jumlah yang tidak mendapatkan hak mereka itu sudah termasuk satpam dan penjaga kantor perusahaan.

Baca Juga :  Kasus Sumur Bor Sumber Padi, Citra, Jaksa dan Ihwal Penetapan Tersangka

Tak hanya itu, pegawai yang mendapat SK dari Direktur PDAM Tirta Tanjung saja yang belum gajian, termasuk Dewan Pengawas (Dewas) yang di SK kan oleh Bupati Batubara sebagai pengawas Perusahaan Daerah PDAM Tirta Tanjung juga belum dibayarakan.

“Total pegawai PDAM Tirta Tanjung sebanyak 62 Pegawai, itu sudah termasuk penjaga kantor, bahkan dewan pengawas (Dewas), semuanya belum dibayarkan,” kata Muslim.

Uang di Khas Kosong 

Lebih lanjut, Muslim menjelaskan rencana pembayaran gaji dan THR pegawai diakuinya memang sudah ada. direktur PDAM Tirta Tanjung Hafizullah sudah membuat SK pembayaran gaji dan tunjangan THR bagi karyawan perusahaan.

Hanya saja, kondisi keuangan perusahaan PDAM sedang tidak baik, sehingga tidak ada uang segar yang bisa membayarkan gaji para pegawai perusahaan.

Baca Juga :  Bupati Zahir Sebut Pujakesuma itu Lembut

“Memang SK pembayaran gaji sudah diajukan direktur PDAM Tirta Tanjung kebagian keuangan, tapi uang khas tidak tersedia,” katanya.

Muslim membeberkan, kondisi keuangan perusahaan PDAM Tirta Tanjung selama ini memang tidak pada kondisi membaik. Uang yang didapatkan dari penjualan air ke masyarakat hanya mampu membayar gaji dan biaya operasional kantor, bahkan terkadang uang gaji yang dibayarkan selalu telat kepada pegawai.

“Kondisi keuangan perusahaan memang sulit, penghasilan perusahaan hanya mampu membayar gaji dan operasional termasuk biaya pembayaran listrik perusahaan. Itupun kadang selalu telat,” ujarnya.

Ketika ditanya, kapan terakhir direktur masuk kantor selama bulan ini, Muslim menjelaskan terakhir direktur masuk tanggal 27 April 2022. Setelah tanggal tersebut, Direktur PDAM Tirta Tanjung tidak masuk kekantor lagi.

Sebelumnya, Direktur PDAM Tirta Tanjung Hafizullah saat dihubungi melalui via telepon seluler belum menjawab panggilan. ***

Berita Terkait

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
PTUN Medan Kabulkan Permohonan Eksekusi Supriadi, Kepala Desa Siamporik Dinilai Abaikan Putusan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WIB

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:36 WIB

Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Terima Kunjungan Rektor UNA

Selasa, 17 Jun 2025 - 00:07 WIB