Zulnas.com, Medan — Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, dr Wahid Khusyairi, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dirinya dalam perkara dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026). Majelis hakim yang dipimpin oleh M. Nazir menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wahid Khusyairi selama lima tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum dr gigi tersebut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp710 juta.
Kemudian, jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara.
Majelis hakim juga menegaskan, apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa kurungan selama dua tahun enam bulan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Wahid Khusyairi dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.138.340.211.
Kasus ini bermula saat Wahid masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara. Ia diberi tanggung jawab mengelola realisasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk sejumlah program, salah satunya kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan pagu anggaran mencapai Rp5,17 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, Wahid bersama sejumlah pihak rekanan diduga melakukan praktik penyimpangan anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1.158.081.211.
Vonis ini sekaligus menjadi babak baru dalam pengungkapan perkara korupsi dana BTT di Kabupaten Batubara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak dalam proses hukum.
Kasus tersebut juga menjadi sorotan publik karena dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan darurat dan program pelayanan masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. (Dan).












