Zulnas.com, Siantar — Debt Collector dari perusahaan pembiayaan Maybank Finance Cabang Medan merampas kendaraan milik nasabah atau debitur di jalan di kota pematang Siantar, pada 20 agustus 2024.
Menurut korban dari ahli waris Debitur, Faisal Andika, saat itu kendaraan mobil milik Almarhum orang tuanya itu sedang dibawa keluarga ke kota Pematang Siantar.
Di Kota Pematang Siantar, pengendara didatangi segerombolan debt collector dan mengambil paksa kendaraan milik Almarhum orang tua Faisal tersebt. Terjadi cekcok berjam-jam, antara pengendara dengan debt collector, namun akhirnya pihak debt collector merampas kunci mobil dan membawa pergi kendaraan tersebut.
“Yah kami memang ada tunggakan 4 bulan, tapi kami berniat untuk melakukan pembayaran. Orang tua kami telah meninggal dan saya posisi sebagai ahli waris,” kata Faisal kepada media, senin (26/08/2024).
Atas peristiwa perampasan oleh debt collector Maybank Finance itu, pihak ahli waris dari Istri Almarhum Debitur sudah berniat baik dan mendatangi pihak Maybank Finance untuk melakukan pembayaran tunggakan, akan tetapi belum mendapat respon yang baik dari pihak Maybank. Bahkan managemen Maybank sempat mengarahkan agar berurusan dengan pihak ketiga.
“Dua hari setelah perampasan, kamis lalu keluarga datang ke pihak Maybank. Disana kami disuruh menunggu sampai dua hari. Ini sudah hampir 4 hari jawababan mereka kami disuruh negosiasi dengan pihak ketiga dari debt Collector,” ucapnya.
Pada selasa 27 agustus, ahli waris dari debitur kembali mendatangi pihak Maybank mempertanyakan unit kendaraan yang sebelumnya dirampas. Namun pihak Maybank dengan selembar surat meminta agar keluarga melunasi pembiayaan sebesar 109 juta rupiah.
“Keluarga datang ke kantor, malah disuruh melakukan pembayaran 109 juta. Darimana angka kok bisa segitu, hutang pokok tunggakan kami kalau di total cuma 77 juta sekian, oke lah kalau pun ada denda sekitar 10 jutaan. Kan ini memeras, tiba-tiba bisa jadi ratusan juta dalam sekejab mata,” ucap Faisal, usai mendapat kabar keluarganya dari Maybank, Selasa (27/08/2024).
Lantaran belum ada I’tikad baik dari pihak Maybank atas kejadian ini, pihak korban berencana akan melaporkan kasus perampasan milik almarhum orang tuanya itu ke Polda Sumatera Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Medan.
“Kami mau melakukan pembayar tunggakan dan gak ada jawaban dari mereka, malah pihak Maybak bilang persoalan penarikan silahkan tanyak ke yang narik,” ucap Faisal. (Lk)