Bupati Labuhanbatu Resmikan Rumah Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com,Labuhanbatu — Bupati Labuhanbatu dr H.Erik Adtrada Ritonga, hadiri peresmian Rumah “Restorative Justice” di Balai Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu (Senin, 30/05/2022).

Dengan berdirinya Rumah Restorasitive Justice tersebut, Bupati Labuhanbatu berharap hukum mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadikan keadilan itu tidak tajam kebawah tapi tumpul keatas.

Dalam sambutan pidatonya, Erik menyampaikan, harapan saya dengan berdirinya Rumah Restorasitive Justice ini Hukum dapat mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadikan keadilan itu tidak tajam kebawah tumpul keatas, tandas Bupati Labuhanbatu.

Lebih lanjut, Atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saya ucapkan terima kasih serta mengapresiasi Kajari Labuhanbatu yang telah mendirikan rumah Restorasitive Justice di Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan,” Timpal dr. Erik.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Pimpin Upacara Pembukaan PRAYALZIS ke-3

“Semoga Rumah Restorative Justice bisa berdiri disetiap Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu terkhusus daerah pesisir”, tutup orang nomor satu di Kabupaten Labuhanbatu tersebut.

Ditempat yang sama, Kajari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua, mengutarakan Rumah Restorative Justice adalah rumah keadilan yang melihat dari sudut pandang keadilan dari hati, karna damai itu indah.

Plt Kepala desa Sidorukun Suwardi yang juga hadir pada kegiatan itu juga mengucapkan terima kasih kepada Kajari kabupaten labuhanbatu yang sudah menjadikan Desa pertama dimana berdirinya Rumah Restorative Justice.

Baca Juga :  Bupati Sambut Kedatangan 216 Orang Jamaah Haji Labuhanbatu

Acara peresmian ini dirangkai dengan Pemotongan Pita oleh Bupati Labuhanbatu, Wakil Bupati Labuhanbatu, Kajari, Polres Labuhanbatu dan Dandim 0209/ LB, bahwasanya Rumah Restorative Justice telah diresmikan.

Sebagaimana kita ketahui Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. (BAF)

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB