Zulnas.com, Batubara — Bupati Batubara Zahir menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2021 ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (17/3/2022).
Penyerahan Laporan Keuangan atau Un-Audited itu sebagai salah satu langkah tertib administrasi dan akuntansi keuangan daerah sebagaimana peraturan pemerintah tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Tak lupa, Politisi PDI Perjuangan itu mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK-RI Provinsi Sumatera Utara, yang telah menurunkan tim pemeriksa dalam rangkaian pemeriksaan interim ke Kabupaten Batubara, hingga tim pemeriksa BPK RI Exit meeting tanggal 12 Februari 2022 lalu.
“Kami mengucapkan apresiasi kepada BPK RI Sumut yang telah melakukan audit periodik di Kabupaten Batubara, dan semua hasil temuan sudah kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan Undang-undang,” terang Bupati Zahir didampingi Ketua DPRD Batubara M Syafi’i, Sekdakab Batubara Sakti Alam Siregar dan Kepala BPKAD Batubara Hakim dan Kepala Inspektorat Kabupaten Batubara Attaruddin.
Disebutkan, LKPD Un-Audited T.A 2021, dikerjakan dalam 2 periode. Periode pertama pada bulan Oktober 2021, untuk masa penginputan belanja 9 bulan, yakni Januari sampai dengan September 2021. Kemudian untuk Periode kedua, mulai 4 januari sampai dengan 10 maret 2022, untuk masa belanja selama 3 bulan, yaitu Oktober sampai dengan Desember 2021.
Dalam penginputan itu, BPK juga yang telah memberikan hasil tindaklanjut Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Batubara. Dimana Pemkab Batubara telah menindaklanjuti temuan BPK sebanyak 91,65% atau peringkat 5 (lima) se-Provinsi Sumatera Utara.
Penyerahan LKPD Un-Audited T.A 2021, kata Zahir merupakan wujud komitmen Pemerintahan Kabupaten Batubara dalam memenuhi aturan yang berlaku.
Demi mewujudkan peningkatan pelayanan aparatur pemerintah atas pelayanan publik dan investasi yang sejalan dengan misi Bupati Zahir.
Sementara itu, Kepala BPK Provsu Eydu Oktain Panjaitan, mengapresiasi Bupati Zahir atas kesiapannya dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Batubara.
Selain itu, Batubara juga merupakan Kabupaten ke 15 yang sudah menyerahkan LKPD dan nantinya BPK akan turun ke Kabupaten Batubara selama 25 hari kedepan untuk melakukan pemeriksaan keuangan.
Penyampaian LKPD ini, katanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006, tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah sebagai pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penyerahan LKPD Un-Audited, dihadiri Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, Kepala Sub Auditorat Sumut III, Syafruddin Lubis, Ketua Tim Pemeriksaan Interim, Isaac Yudistira Respati Ika Putra, Sekretaris Daerah Pemkab Batubara, H. Sakti Alam Siregar, Ketua DPRD Kabupaten Batubara, M. Safi’i, Kepala Inspektorat Batubara, Attaruddin, dan Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Ir, H. Hakim.***Ril