Zulnas.com, Batubara — Sepanjang sungai kanal Titi Merah Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara mendadak jadi sorotan warga.
Pasalnya, pasca banjir kiriman yang diduga mengalir dari perusahaan PT Socfindo dan Perkebunan Tanah Itam Ulu (TIU), air sungai tersebut berubah warna menjadi hitam pekat hingga diduga menimbulkan kematian pada habitat biota ikan didaerah setempat.
Menanggapi hal itu, Manajemen Perusahaan PT Socfindo langsung buka suara, dengan mengundang sejumlah wartawan dan membantah ihwal pencernaan lingkungan yang mengakibatkan air berubah warna dikanal Desa Titi merah.
Baca Juga : Tanam 1000 Pohon, Kadis Linghup Azhar : Alam Butuh Keseimbangan
“Perubahan warna sungai kanal Titi Merah bukan disebabkan oleh aliran limbah PT Socfindo, karena limbah kami sudah sangat steril, baku mutunya juga sudah dibawah standar mutu yang ditetapkan pemerintah,” kata Manager Pabrik PT Socfindo Adji Indra Prapanca, didampingi manager Perusahaan Joni Marki Sitepu dan Pengecara Socfindo Khaidir Basrah diruang kerjanya, Senin (6/9/2021) siang.
PT Socfindo, kata Adji Indra Prapanca, sudah punya peralatan laboratorium untuk pemeriksaan hasil limbah perusahaan, limbah tersebut selalu ditinjau dan dianalisa hasil baku mutunya tetap dibawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi tidak akan mungkin limbah kami yang mencemarinya, apalagi memang lokasi kanal Titi merah jauh dari alirah limbah perusahaan yang berjarak 12 KM dari jarak tempuh mesin produksi PT Socfindo,” Tegas Adji didampingi ucu Khaidir Basrah.
“Baku mutu yang ditetapkan pemerintah, COD nya sekitar 350 an, sementara baku mutu PT Socfindo berkisar 200 an, jadi jauh dari standar yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya kembali.
Sementara itu, manager Perusahaan PT Socfindo Tanah Gambus Joni Marki Sitepu mengungkapkan limbah industri yang dibuang tidak dapat langsung dibuang begitu saja, tetapi harus memenuhi standar baku mutu air limbah industri yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
“Jika sampai melanggarnya, sanksinya pun tidak main-main, mulai dari pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana dan juga denda,” tegas Joni Marki Sitepu yang juga akan mempengaruhi posisi jabatannya.
Dari segi lokasi, Joni menjelaskan aliran yang dialiri oleh limbah buang PT Socfindo sangat tidak memungkinkan kearah kanal Titi merah, karena, alasannya, keberadaan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan produksi kelapa sawit tersebut jauh dari lokasinya.
“Aliran limbah kolam curah kami keluar kearea rawa, mengalir ke sungai titi simpang gambus dan langsung kelaut melalui Desa Gambus Laut. Jadi lain arah,” klaim Sitepu sembari menjelaskan sudah pernah meninjau langsung lokasi alirannya.
Terhadap kanal, selama ini, dia mengatakan tanggung jawab perusahaan PT Socfindo hanya dalam bentuk perawatan kanal- kanal yang dialiri oleh perusahaan. Tanggung jawab tersebut disepakati pasca banjir yang menggenangi pemukiman rumah penduduk dan perkebunan masyarakat.
“Jadi kongkritnya, nanti hari Rabu (8/9/2021) PT Socfindo dan TIU akan menggelar rapat dipasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Batubara untuk merumuskan langkah apa yang harus diambil oleh dua perusahaan,” Ucapnya.
Sekedar diketahui, pencemaran air di sungai kanal Desa Titi Merah Kecamatan Lima Puluh Pesisir menjadi perhatian serius oleh sejumlah lembaga.
Tak hanya lembaga swadaya masyarakat dan aktivis mahasiswa yang mengkritisi dua perusahaan PT Socfindo dan Perusahaan Tanah Itam Ulu. Tetapi persoalan itu juga menjadi perhatian pihak DPRD Batubara. Bahkan dalam waktu dekat, Dewan setempat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut. ***