Zulnas.com, Batubara –Pemerintah Kabupaten Batubara Akhirnya membekukan Aliran Dana Desa Tahap 3 kepada 3 Desa di Kabupaten Batubara. Pembekuan Dana Desa Tahap 3 itu lantaran 3 Desa tersebut lambat mengajukan permohonan pencairan Dana Desa Tahap 3.
Dari 3 desa tersebut terdiri dari 3 Kecamatan yakni, Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Desa Jati Mulia Kecamatan Nibung Hangus, dan Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Batubara Radiansyah Lubis menyebutkan pembekuan aliran Dana Desa Tahap tiga tahun 2019 itu dilakukan karena desa tersebut lambat menyiapkan surat pertanggjawaban dan surat permohonan pencarian Dana.
Padahal, tiga Desa tersebut sudah menyelesaikan kegiatan pembangunan Dana Desa Tahap 2 sementara SPJ kegiatannya lambat diserahkan sesuai dengan mekanisme pencairan Dana Desa di Kabupaten Batubara.
“Tiga Desa yang lambat mengajukan permohonan pencairan, sementara pimpinan sudah mengeluarkan surat edaran tentang batas waktu pengajuan, jadi mereka mengajukan sudah melewati batas akhir, begitulah kondisinya” Kata Kadis PMD Kabupaten Batubara Radiansyah Lubis kepada Zulnas.com melalui via telpon seluler, Selasa (31/12/219) sore.
Lebih lanjut, mantan Kasatpol PP itu menjelaskan, Dinas Pemberdayaan Masayarakat Perdesaan (PMD) Batubara yang dipimpinnya itu adalah bagian dari tugas pengawasan dan Pembinaan, oleh karena itu, ia tidak mau desa yang lambat mengajukan surat permohonan pencairan lantas kemudian menyalahkan pemerintahan.
“Mereka yang lambat mengajukan surat permohonannya, sementara sudah melewati batas akhir yakni 17 Desember 2019, sementara kemarin pimpinan saya sudah mengeluarkan surat edarannya, ya itulah kondisinya,” Terangnya.
Untuk Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Radiansyah mengatakan Kepala Desanya lambat menyerahkan SPJ-nya dan surat permohonan pencairan Dana Desa Tahap 3.
“Cobalah kita pikirkan secara Logika apa mungkin Bisa dikerjakan dengan batas waktu yang singkat, anggaran yang hanya tinggal beberapa hari dicairkan, apa mungkin bisa siap pekerjaannya,” Kata Radiansyah.
Radiansyah juga mengaku telah berkoordinasi lebih lanjut dengan camat dan Asisten Pemerintahan Pemkab Batubara terkait keterlambatan pengajuan Dana Desa Tahap 3 di 3 Desa itu. Hanya saja mereka terus bersikeras untuk memohon pencairan.
“Ada 3 desa itu, Dua Desa sudah mengerti setelah saya jelaskan, tetapi Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram itu yang terus memohon untuk dicairkan,” urai-nya.
“Kondisinya sudah abang jelaskan sama dia. Untuk persoalan teknis, coba dikordinasikan aja ke Inspektorat,” Pintanya.
Persoalan apakah Pekerjaan Pembangunan Dana Desa Tahap 3 Itu sudah dikerjakan duluan atau belum ia mengaku tidak masuk ke ranah teknis itu, untuk lebih lanjut, ia malah menyarankan untuk berkoordinasi dengan pihak inspektorat saja.
“Apakah kesalahan kepala Desa itu, kemudian kita yang disalahkan. Padahal sudah kita ingatkan. Tugas kita itu, pengawasan dan Pembinaan, jadi jangan salahkan kita,” Terangnya. ****