Zulnas.com, Batubara — Eks Anggota DPRD Batubara dari kader Partai Amanat Nasional (PAN) Fahmi SH menyebutkan bahwa dewan punya kewenangan untuk hadir atau tidaknya dalam membahas dan pengesahan laporan pertanggung jawaban Kepala daerah pada sidang paripurna.
Jika kemudian, mereka tidak hadir dalam pengambilan keputusan tertinggi secara bersama, berarti mereka menggunakan haknya yang melekat secara personal, bukan kolektif secara pimpinan dalam partai politik.
“Ketidak hadiran mereka itu saya rasa bersifat personal, akibatnya menimbulkan tidak Kuorum dalam dalam pengesahan laporan LKPD pertanggung jawaban Bupati, tahun 2020” kata Fahmi kepada zulnas.com saat dimintai tanggapannya terkait tidak Kuorum nya sidang paripurna di DPRD Batubara, Selasa (29/6/2021) kemarin.
Mantan ketua DPD PAN Batubara itu menerangkan, bahwa secara personal, setiap anggota dewan punya hak dan kewenangan dalam bidang pengawasan. Mereka punya hak untuk mengawasi realisasi dan implementasi anggaran APBD dalam sisi pengawasan. Katanya.
Baca Juga : Paripurna LKPD Batubara Tidak Kuorum. Ini Daftar Dewan Nama Yang Hadir dan Bolos
Fahmi berpendapat, jika memang secara politik, pimpinan praksi partai dapat bertindak sebagai perwakilan politik untuk untuk menetapkan kebijakan dalam sidang paripurna, maka ketidak hadiran anggota dewan secara personal tidak diperlukan.
“Jadi, barangkali ketidak hadiran mereka itu karena belum sependapat terkait realisasi anggaran yang digunakan, sehingga, mereka secara personal tidak memberikan persetujuan. Dalam konteks ini, Fahmi menyebut bahwa mereka telah menggunakan haknya secara politik dalam bentuk pengawasan,” kata Fahmi.
Baca Juga :Â Tak Kuorum, Sidang Paripurna LKPD Tahun 2020 Ditunda
Meski demikian, Idelanya, mereka lebih baik menyampaikan saran dan pendapat melalui Praksi- Praksi di Dewan dari pada absen dalam sidang paripurna pada saat penyampaian pendapat akhir terkait laporan pertanggung jawaban Bupati,
“Karena, ketidak hadiran mereka ini apakah atas izin pimpinan praksi atau tidak? Jadi harus clear dulu latar belakangnya, apakah mereka menggunakan hak prerogatifnya secara personal atau pimpinan praksi secara kolektif,” ucapnya.
“Jadi, harus clear soal ini dulu, baru jelas ketidak Kuoruman sidang paripurna dilatarbelakangi dari Aspek apa yang digunakan mereka itu,”. Paparnya.
* Praksi PKS Kritik Realisasi Anggaran di 4 OPD Batubara Lemah
Terpisah, Ketua Praksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmat Mukhtas menjelaskan Praksinya punya catatan dalam penyampaian pandangan akhir praksi terhadap sidang paripurna pengambilan keputusan. Namun, karena sidang tersebut tidak Kuorum sehingga pandangan tersebut tidak dapat disampaikan secara konstitusi.
“Karena sidang paripurna ini punya tatib, maka yang hadir itu harusnya 2/3 dari jumlah anggota dewan, jadi baru diambil keputusan bersama terhadap laporan pertanggung kepala daerah,” kata Amat Mukhtas kepada Zulnas.com melalui via telpon, Selasa (29/6/2021) malam.
Secara politik, Praksi PKS, kata Ahmat menyatakan menerima laporan LKPD Bupati Batubara tahun anggaran 2020. Namun masih ada beberapa catatan penting yang akan disampaikan dalam sidang paripurna sebagai bahan evaluasi terhadap para OPD terlebih lagi kepada pimpinan Eksekutif yaitu bupati Batubara. Katanya.
“Saya terus terang apresiasi kepada pihak eksekutif telah mendapatkan WTP dari BPK selama tiga tahun anggaran. Reward yang didapat itu, tentu sudah legal secara konstitusi karena telah diaudit oleh Lembaga Pengawasan Keuangan BPK RI,” katanya.
Hanya saja, soal Lemahnya serapan anggaran dari empat OPD di Batubara itu menjadi salah satu catatan penting terhadap Praksi PKS. Dimana, realisasi dan target dari capaian anggaran masing- masing OPD belum seratus persen terserap. Katanya.
Misalnya, dia mencontohkan terkait anggaran akreditasi dari sejumlah Puskesmas di Kecamatan itu belum terserap 100 persen dari Dinas Kesehatan, padahal itu adalah soal kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat tentu saja dirugikan dari sisi anggaran.
“Massa pula Anggaran tersedia, tetapi tidak terserap 100 persen, inikan Maslah ketiakmampuan pengelolaan keuangan. Dan yang rugi itu, tentu masyarakat,” paparnya.
Begitu juga soal keuangan BUMD Batubara, baik dari PDAM Tirta Tanjung Maupun BUMD Bahtera Berjaya. Banyak catatan disana. ****Zn