Zulnas.com, Batubara — Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batubara Agus Andika mengungkapkan, OPD yang dipimpinnya sejauh ini telah berupaya optimal untuk mensukseskan aktifitas para legislator dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Hal itu disampaikannya, terkait dengan 4 Rancangan Peraturan Daerah yang saat ini tengah digodok oleh Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) setempat.
Penyelesaian pembahasan Ranperda itu, terangnya disikapi pihak sekretariat secara responsif. Apalagi jika mempertimbangkan bahwa hal keempatnya masuk menjelang akhir tahun. Sehingga penyusunan agenda harus dilakukan dengan cermat
Waktu kita rapat Banmus, penentuan kegiatan DPRD di Bulan November itu kita memang sudah komunikasi dengan bagian hukum sekretariat daerah. Perda-perda apa saja yang urgen akan masuk dan dibahas. itu kita jadwalkan. Kapan lagi, kan?” Jelas Sekwan, seusai Paripuna pengesahan RAPBD 2022, Limapuluh (17/11/2021)
Lebih lanjut, Agus menerangkan pembahasan 4 Ranperda itu, menjadi sesuatu yang mendesak, karena memang diantaranya menyikapi Undang-Undang Cipta kerja. Seperti Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Tentang Izin Tenaga Kerja Asing. Selain itu terdapat juga Ranperda perubahan terhadap RPJMD sebagai upaya pemerintahan dalam menangani penyebaran COVID-19.
Dalam rentang Tahun 2021, terangnya, optimalisasi kerja-kerja DPRD, di dukung penuh oleh Sekretariat. Seperti penyiapan fasilitas bagi legislator ketika melakukan aneka kunjungan kerja ke daerah lain, termasuk melakukan hubungan koordinatif dengan instansi pemerintahan yang lebih tinggi, baik pada tingkat provinsi maupun, pemerintah pusat.
Selain itu, OPD nya juga mempersiapkan kemudahan transportasi dan mobilitas anggota legislatif dalam menjalankan tugasnya. Seperti penyediaan kenderaan, dinas baik yang diperuntukkan bagi tugas-tugas sekretariat maupun pimpinan dewan.
Terkait pembelian kenderaan itu, pihak sekretariat mengaku telah mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72/2020 atas perubahan peraturan PMK nomer 78/2019. Sedangkan pengadaannya ditawarkan kepada penyedia melalui e-katalog. ***Kindra