Zulnas.com, Batubara — Pada gelaran Pilkada Kabupaten Batubara 2024, dinamika semakin hangat ketika muncul keberatan dari tim hukum dan advokasi calon Darwis, Oky Iqbal Frima, terkait penetapan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Nota Keberatan ini memicu reaksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara. Tepat pada Kamis, 3 Oktober 2024, Burhan, Plh Ketua KPU Batubara, memberikan klarifikasi bahwa segala proses penetapan pasangan calon Baharuddin Siagian dan Syafrizal sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Burhan merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Beliau menegaskan bahwa syarat administrasi yang menjadi perbincangan, seperti pengunduran diri Baharuddin dari jabatannya sebagai ASN dan Syafrizal sebagai anggota DPRD, sudah dipenuhi dengan tepat.
Baharuddin telah menyerahkan surat pengunduran diri yang diterima pejabat berwenang dan sudah disertai bukti proses pengunduran diri. Langkah serupa juga dilakukan oleh Syafrizal, yang telah menyerahkan bukti pengunduran diri sebagai anggota DPRD Batubara.
“Dengan demikian, baik Baharuddin maupun Syafrizal sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Burhan, menekankan bahwa proses ini transparan dan mengikuti jalur hukum yang ditentukan.
Klarifikasi KPU Batubara ini diharapkan dapat meredam ketegangan yang muncul, memastikan bahwa penetapan pasangan calon Bahar-Syafrizal telah melalui prosedur yang sah dan tidak menyalahi aturan.
Sementara itu, masyarakat Batubara masih menanti perkembangan lebih lanjut dari kontestasi politik yang semakin memanas jelang pemungutan suara Pilkada 2024.
Klarifikasi dari KPU ini menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Batubara. (Epson).