Palson Bahar-Syafrizal Pemenang Pilkada, KPU : Jika Ada Gugatan, Diberi Waktu 3 hari

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Akhirnya pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batubara nomor urut 2 Baharuddin Siagian – Syafrizal memenangkan pertarungan dalam Pilkada Batubara Tahun 2024.

Pada konfrensi pers usai rapat pleno rekapitulasi, Ketua KPU Batubara Erwin mengumumkan paslon nomor urut 01 Darwis-Oky Iqbal Frima meraih 74.355 suara atau 37,91%.

Kemudian paslon nomor urut 02 Baharuddin Siagian -Syafrizal meraih 81.358 suara atau 41,49% dan paslon nomor urut 03 Zahir-Aslam Rayuda meraih 40.399 suara atau 20,60%.

“Kita telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pada pukul 18.20 WIB tadi. Dengan demikian paslon Baharuddin Siagian -Syafrizal memenangkan Pilkada Kabupaten Batubara,” jelas Erwin.

Baca Juga :  Baharuddin Siagian: Perbedaan Dalam Politik Harus Disikapi Dengan Kepala Dingin dan Hati Terbuka

Menurut Erwin, pihaknya akan segera melaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Batubara periode 2025 – 2030.

“Tahap selanjutnya kita akan melaksanakan penetapan dalam waktu dekat,” tegas Erwin.

Sekedar diketahui, paslon nomor urut 02 Baharuddin Siagian – Syafrizal unggul di 5 kecamatan yakni Air Putih, Datuk Tanah Datar, Lima Puluh, Nibung Hangus dan Sei Balai.

Sementara pasangan nomor urut 01 Darwis – Oky Iqbal Frima unggul di 6 kecamatan yakni Datuk Lima Puluh, Lima Puluh Pesisir, Medang Deras, Sei Suka, Talawi dan Tanjung Tiram.

Sedangkan pasangan nomor urut 03 Zahir – Aslam Rayuda hanya unggul di Kecamatan Laut Tador.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Massa Hadiri Kampanye Akbar Bahar-Syafrizal di Dolok Estate

Meski demikian secara keseluruhan paslon Baharuddin Siagian – Syafrizal memenangkan Pilkada Kabupaten Batubara setelah berhasil mengungguli perolehan suara 2 paslon lainnya.

Disampaikan Erwin, apabila ada pihak yang ingin menggugat hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), diberi waktu 3 hari.

“Apabila ada yang keberatan diberi waktu 3 hari untuk menggugat ke MK,” ujar Erwin.

KPU Batubara juga mengumumkan perolehan suara Calon Gubsu/Wagubsu. Paslon nomor urut 01 Bobby Nasution-Surya meraih 115.345 suara sedangkan paslon nomot urut 02 Edi Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meraih 74.900 suara. (Epson).

Berita Terkait

Nafiar S.Pd: Dukung Program Bupati, Tolak Isu yang Memecah Belah
“Polemik dan Kursi DPRD, Gerindra Batubara Hadapi Ujian Politik”
Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya
“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”
PAN Batubara Konsolidasikan Kekuatan Politik Lewat Halal Bi Halal, Siap Hadapi Tantangan Pasca Pilkada
Golkar Batubara Perkuat Loyalitas Kader, Ismar Khomri Tegas Tolak “Politisi Instan”
Fraksi KPN Soroti PAD dan Dukung Ranperda Insentif Investasi dan Pansus di Batubara
Rizky Aryetta Bicara Mutasi ASN: Antara Aturan dan Realitas Politik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Nafiar S.Pd: Dukung Program Bupati, Tolak Isu yang Memecah Belah

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:01 WIB

“Polemik dan Kursi DPRD, Gerindra Batubara Hadapi Ujian Politik”

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:11 WIB

“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”

Minggu, 20 April 2025 - 15:11 WIB

PAN Batubara Konsolidasikan Kekuatan Politik Lewat Halal Bi Halal, Siap Hadapi Tantangan Pasca Pilkada

Berita Terbaru