P APBD 2021 Diketok. Zahir Fokus Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 September 2021 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Sidang paripurna DPRD Batubara dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021 diterima serta disetujui oleh 10 Fraksi DPRD Batubara. Selasa (31/8/2021).

Rapat paripurna kali ini sekaligus dalam rangkaian pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batubara No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batubara.

Ketua DPRD M Safi’i SH sebagai pimpinan rapat paripurna dihadiri oleh sejumlah pimpinan fraksi, sedangkan anggota DPRD lainnya mengikuti secara virtual di Ruang Rapat Paripurna DPRD, di Limapuluh.

Tampak hadir dalam rapat, Bupati Batubara Ir H Zahir MAP, Sekda Batubara H Sakti Alam Siregar SH. Rapat berjalan dengan tertib, pada sesi akhir rapat berawal dengan jawaban dari Fraksi PDIP yang menerima Ranperda Perubahan APBD.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Warga Batubara Diminta Awasi 'Pelabuhan Tikus'

Kemudian menyusul Fraksi Golkar yang juga menyetujui. Lanjut Fraksi PKS menerima, kemudian, Fraksi Gerindra pun ikut menyetujui. Fraksi PPP menerima, Fraksi Partai Nasdem menerima, Fraksi PAN menerima, Fraksi Partai Demokrat menerima. Lalu, Fraksi PBB menerima dan Fraksi Nurani Karya Bangsa menerima.

Bupati Batubara Ir Zahir MAP mengucapkan terimakasih kepada DPRD Batubara yang telah menyetujui PAPBD Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batubara.

Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sendiri merupakan implementasi program dan anggaran dalam format struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Baca Juga :  Bawa Perubahan, Paslon Batubara Bahagia Daftar ke KPU Batubara

Sebagaimana aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Kemudian, aturan lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“PAPBD T.A 2021 dititikfokuskan masih dalam penanganan kesehatan, sosial dan pemulihan ekonomi,” Tegas Zahir.

Penggabungan beberapa OPD menjadikan pengelolaan dana daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Semua ini berlangsung untuk masyarakat Kabupaten Batubara, Ujar politikus PDI Perjuangan itu. ***

Berita Terkait

Golkar Batubara Salurkan Bantuan Sembako Gelar Pendidikan Politik Sambut HUT ke-61
Nafiar S.Pd: Dukung Program Bupati, Tolak Isu yang Memecah Belah
“Polemik dan Kursi DPRD, Gerindra Batubara Hadapi Ujian Politik”
Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya
“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”
PAN Batubara Konsolidasikan Kekuatan Politik Lewat Halal Bi Halal, Siap Hadapi Tantangan Pasca Pilkada
Golkar Batubara Perkuat Loyalitas Kader, Ismar Khomri Tegas Tolak “Politisi Instan”
Fraksi KPN Soroti PAD dan Dukung Ranperda Insentif Investasi dan Pansus di Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 23:05 WIB

Golkar Batubara Salurkan Bantuan Sembako Gelar Pendidikan Politik Sambut HUT ke-61

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Nafiar S.Pd: Dukung Program Bupati, Tolak Isu yang Memecah Belah

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:01 WIB

“Polemik dan Kursi DPRD, Gerindra Batubara Hadapi Ujian Politik”

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:11 WIB

“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB