KPU Umumkan LADK Tiga Paslon Bupati Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Batubara Erwin

Ketua KPU Batubara Erwin

Zulnas.com, Batubara — KPU Kabupaten Batubara mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara Tahun 2024.

Berdasarkan laporan tersebut ternyata Paslon nomor 3 Zahir – Aslam Rayuda memiliki dana terbesar diikuti Paslon nomor 1 Darwis-Oky Iqbal Frima dan paling rendah Paslon nomor 2 Baharuddin Siagian-Syafrizal.

Penerimaan dana awal kampanye diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara berdasarkan pengumuman Nomor: 1706/PL.02.5-Pu/1219/2/2024 pada 28 September 2024 kemarin.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Batubara Erwin kepada wartawan, Senin (30/9/24).

Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Paslon nomor urut 1 (satu) Darwis – Oky Iqbal Frima sesuai tanda terima yang diterima KPU Kabupaten Batubara adalah sebesar Rp. 1.000.000. Dana tersebut masuk kedalam RKDK pada pukul 19.07:07 WIB.

Baca Juga :  Ketua PN Kisaran Lantik Pimpinan DPRD Batubara

Pada pengumuman tersebut disebutkan juga dana sebesar Rp. 1.000.000 ini merupakan dana awal kampanye Paslon Darwis – Oky Iqbal Frima.

Sedangkan RKDK Paslon nomor urut 2 (dua) Baharuddin Siagian – Syafrizal yang juga menjadi dana awal kampanye hanya sebesar Rp. 100.000. Dana tersebut masuk kedalam RKDK pada pukul 16.20:05 WIB.

Sementara pada RKDK Paslon nomor urut 3 Zahir – Aslam Rayuda yang juga menjadi dana awal kampanye, Paslon ini menempatkan jumlah terbesar dari 3 Paslon yakni sebesar Rp.95.000.000.Dana tersebut masuk kedalam RKDK pada pukul 20.43:47 WIB.

Baca Juga :  Berkunjung ke Tarikat Naqsabandiyah, Baharuddin Dapat Wejangan Buya Soal Ulil Amri Minkum. Ini Penjelasannya

Erwin menjelaskan, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang merupakan rekening pada bank pemerintah atau bank bukan pemerintah yang mempunyai perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.

“Dana yang masuk dalam RKDK merupakan dana awal kampanye yang dibuat dalam bentuk Berita Acara Penerimaan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye),” kata Erwin. (Dan).

Berita Terkait

Nafiar S.Pd: Dukung Program Bupati, Tolak Isu yang Memecah Belah
“Polemik dan Kursi DPRD, Gerindra Batubara Hadapi Ujian Politik”
Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya
“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”
PAN Batubara Konsolidasikan Kekuatan Politik Lewat Halal Bi Halal, Siap Hadapi Tantangan Pasca Pilkada
Golkar Batubara Perkuat Loyalitas Kader, Ismar Khomri Tegas Tolak “Politisi Instan”
Fraksi KPN Soroti PAD dan Dukung Ranperda Insentif Investasi dan Pansus di Batubara
Rizky Aryetta Bicara Mutasi ASN: Antara Aturan dan Realitas Politik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Nafiar S.Pd: Dukung Program Bupati, Tolak Isu yang Memecah Belah

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:01 WIB

“Polemik dan Kursi DPRD, Gerindra Batubara Hadapi Ujian Politik”

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:11 WIB

“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”

Minggu, 20 April 2025 - 15:11 WIB

PAN Batubara Konsolidasikan Kekuatan Politik Lewat Halal Bi Halal, Siap Hadapi Tantangan Pasca Pilkada

Berita Terbaru

BATUBARA

Api Obor, Doa, dan Jejak Pahlawan: Malam Taptu di Batubara

Minggu, 17 Agu 2025 - 12:51 WIB