Zulnas.com, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam Surat Edaran Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) diinstruksikan untuk mengumumkan calon atau pasangan calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana kepada pemilih.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dalam proses demokrasi. KPPS diminta untuk:
- Mengumumkan Status Hukum Calon di TPS
Status calon atau pasangan calon yang telah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana, berdasarkan pemberitahuan resmi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, akan diumumkan melalui papan pengumuman di TPS. Selain itu, informasi ini juga disampaikan secara lisan kepada para pemilih.
- Tindakan Jika Calon Dibatalakan
Dalam kasus calon atau pasangan calon dibatalkan sebagai peserta karena berhalangan tetap atau menjadi terpidana sebelum hari pemungutan suara, KPPS juga diwajibkan untuk menyampaikan informasi ini secara terbuka.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Bahkan, aturan serupa juga berlaku bagi calon yang masih berstatus tersangka atau terdakwa, dengan dokumen resmi dari lembaga penegak hukum yang telah diterima oleh KPU.
Komitmen Transparansi
Langkah KPU ini mendapat sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga integritas Pilkada. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai pemilih.
“Ini adalah bagian dari hak publik untuk mengetahui status hukum calon yang mereka pilih. Kami ingin memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan,” ujarnya.
Respons Publik
Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan. Sebagian pihak menyambut baik langkah ini sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Namun, ada pula kekhawatiran terkait dampak psikologis dan potensi polemik di TPS.
Dengan Pilkada serentak 2024 yang semakin dekat, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi pemilih dalam menentukan pilihan mereka. Bagaimana tanggapan masyarakat di lapangan? Waktu yang akan menjawab. (Ril).