KPU Batubara Terbitkan Syarat Dukungan Calon Bupati 2024. Ini Dia Syaratnya!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara Nomor 870 Tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah Partai Politik dan gabungan Partai Politik peserta Pemilihan tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara pada pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Batubara Erwin mengatakan keputusan tersebut diterbitkan sebagai acuan untuk pengusungan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara pada pemilihan serentak tahun 2024.

“Keputusan KPU Batubara Nomor 870 Tahun 2024 diterbitkan 6 Agustus 2024 sebagai acuan syarat minimal pengusungan Paslon Bupati/Wakil Bupati Batubara tahun 2024,” jelas Erwin, diruang kerjanya, Senin (19/8/24).

Baca Juga :  Calon Penguasa di Batubara Jilid 2

Dikatakan Erwin, untuk mengusung Paslon syarat dukungan yang diperlukan adalah jumlah kursi dan jumlah suara sah Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol pada Pemilu legislatif 2024 lalu.

Baca : Bolehkan Calon Bupati Berstatus Tersangka? Ini Penjelasan Ketua KPU Batubara

Adapun jumlah suara sah Parpol atau Gabungan Parpol anggota DPRD Kabupaten Batubara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 233.012 suara.

Sementara jumlah kursi DPRD Kabupaten Batubara dalam Pemilu legislatif Tahun 2024 sebanyak 40 kursi.

Baca Juga :  HUT Batubara ke-15, Darius Berharap Zahir Konsentrasi Pembangunan Sektor Nelayan

“Untuk memenuhi syarat minimal dukungan diperlukan 20% dari jumlah kursi Parpol atau gabungan Parpol yakni 8 kursi. Sementara bila menggunakan syarat perolehan suara, diperlukan 25% dari jumlah suara sah Parpol atau gabungan Parpol yakni 58.253 suara,” papar Erwin.

Selanjutnya, dikatakan Erwin, Calon Paslon Bupati/Wakil Bupati Batubara yang telah memenuhi syarat minimal dukungan baik berdasarkan perolehan kursi atau perolehan suara sah harus mendaftar ke KPU Kabupaten Batubara pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. (Epson).

Berita Terkait

Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya
“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”
PAN Batubara Konsolidasikan Kekuatan Politik Lewat Halal Bi Halal, Siap Hadapi Tantangan Pasca Pilkada
Golkar Batubara Perkuat Loyalitas Kader, Ismar Khomri Tegas Tolak “Politisi Instan”
Fraksi KPN Soroti PAD dan Dukung Ranperda Insentif Investasi dan Pansus di Batubara
Rizky Aryetta Bicara Mutasi ASN: Antara Aturan dan Realitas Politik
Ismar Khomri Gelar Bukber di Desa Perupuk, Dihadiri Kader dan Tokoh Masyarakat
Arisan Partai Golkar dan Pendidikan Politik, Ismar Khomri: Konsolidasi Adalah Kunci Kekuatan Golkar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:11 WIB

“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”

Minggu, 20 April 2025 - 15:11 WIB

PAN Batubara Konsolidasikan Kekuatan Politik Lewat Halal Bi Halal, Siap Hadapi Tantangan Pasca Pilkada

Minggu, 20 April 2025 - 00:04 WIB

Golkar Batubara Perkuat Loyalitas Kader, Ismar Khomri Tegas Tolak “Politisi Instan”

Senin, 14 April 2025 - 20:25 WIB

Fraksi KPN Soroti PAD dan Dukung Ranperda Insentif Investasi dan Pansus di Batubara

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 13:45 WIB

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB