Zulnas.com, Batubara — DPRD Kabupaten Batubara menggelar rapat paripurna dalam membahas Laporan Keterangan dan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batubara Tahun anggaran 2021. Senin (11/04/2022).
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap tingkat pelayanan publik didaerah setempat.
Rapat paripurna DPRD dan pemerintah daerah digelar diruang paripurna, dan diikuti langsung oleh Bupati Batubara Zahir, Ketua DPRD Batubara M Syafi’i, Wakil Ketua Ismar Khomri dan Wakil Ketua dua Syafrizal Ramli, dan sejumlah OPD dan Para asisten Setdakab Batubara.
Adapun 2 Ranperda yang disampaikan Bupati adalah perubahan Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan perubahan Perda Kabupaten Batubara No. 8 Tahun 2017 tentang Desa dan berikut Nota LKPJ Bupati Batubara Tahun Anggaran 2021.
Pada kesempatan itu, Bupati Zahir menyampaikan beberapa poin penting terhadap rancangan peraturan daerah, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan perlu dilakukan perubahan untuk menindaklanjuti Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, juga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayanan publik.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 8 Tahun 2017 tentang desa, katanya, perlu dilakukan perubahan untuk menindaklanjuti Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Sedangkan LKPJ Bupati Batubara tahun anggaran 2021, merupakan implementasi dari ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
“Sesuai pasal 69 ayat (1) yaitu Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban, ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Serta implementasi dari peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah terhadap pihak DPRD setempat,” kata Zahir.
Disebutkan, Penyampaian evaluasi kinerja Kepala Daerah melalui LKPJ Bupati Batubara merupakan amanah Undang-undang.
Selain dari itu, LKPJ Bupati Batubara Tahun anggaran 2021 tersebut juga dalam meningkatkan pelayanan aparatur Pemerintah atas pelayanan publik yang sejalan dengan misi Bupati Zahir. ***Ril