Zulnas.com, Batubara — Rapat paripurna agenda pandangan umum dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Batubara atas dua Ranperda Tentang Penataan Kecamatan dan Ranperda Pembangunan Industri tahun 2021-2041 digelar, Senin (12/9/2022).
Masing-masing fraksi (PDIP, PPP, Nurani Karya Bangsa, PKS, PAN, Demokrat, Nasdem dan Gerindra) menyetujui maupun memberikan apresiasi saat penyampaian pendapat untuk dibahas lebih lanjut.
Misalnya, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Rizky Aryetta selain menyetujui untuk dibahas. Menyarankan agar proses pembahasan tidak menyita waktu lama dan dilakukan sesuai peraturan dan perundangan berlaku.
Alasannya, kata Anak Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain itu, Sebab Ranperda penataan kecamatan ini, setelah ditetapkan menjadi Perda diberikan waktu untuk memperoleh nomor register pemerintahan kecamatan dari Mendagri. Katanya.
Alasan lain, Rizky juga menyebut kecamatan ini juga akan menjadi pertimbangan dalam pembagian daerah pemilihan pada tahun 2023 mendatang.
Rizky berpendapat, pemekaran Kecamatan Medang Deras menjadi dua kecamatan tujuannya tidak lain adalah untuk mempermudah dan memperdekat sektor pelayanan kepada masyarakat dan harus disesuaikan dengan PP No: 18 tahun 1917 tentang kecamatan.
Ihwal lain soal penggantian nama Kecamatan Nibung Hangus menjadi nama Kecamatan Lima Laras.
Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Batubara tahun 2021 -2041 diatur sebagaimana PP No: 14 tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan industri nasional dengan tujuan untuk memajukan pembangunan industri serta memperjelas peran pemerintah daerah dalam pembangunan industri secara nasional dan harus disesuaikan dengan Perda Provsu tahun 2018 tentang rencana pembangunan industri Provsu.
Sedangkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai leading sektor terkait untuk menyempurnakan naskah dengan menyertakan peta kawasan industri Kabupaten Batubara dan pemetaan UMKM setiap kecamatan.
Hal sama juga disampaikan oleh Fraksi PBB melalui juru bicaranya Sarianto Damanik. Politisi dari Partai PKPI itu meminta bupati menugaskan tim yang benar benar memilikki kapasitas mengambil kebijakan sehingga mampu menjelaskan terkait draft Ranperda, sehingga pembahasan tidak mengalami kendala.
Ranperda penataan kecamatan salah satunya pemekaran Medang Deras untuk mempercepat pembangunan dan pendekatan pelayanan, sebelumnya telah di Perdakan.
Kemudian penggantian nama Kecamatan Nibung Hangus dengan Kecamatan Datuk Limalaras betul-betul dikaji, sehingga tidak terjadi lagi penggantian
Terkait Ranperda pembangunan industri ada beberap hal perlu dijelaskan, dan Pemkab Batubara dapat memberikan secara tertulis. Dan menyetujui kedua Ranperda dapat dibahas bersama.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Kabupaten Batubara Agus Andika membacakan
daftar hadir anggota dewan dari 35Â yang hadir dan menandatangani 25, tidak hadir, 10, ijin 2, sakit 1 dan 7, tanpa keterangan. Rapat kemudian dinyatakan qorum dan terbuka untuk umum.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batubara, M.Syafi’i didampingi Wakil Ketua diskor dan dilanjutkan Selasa (13/9) dengan agenda jawaban Bupati Batubara atas pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Batubara diwakili Asisten I Rusian Heri, Forkopimda, OPD, Camat dan undangan. ***Has