Zulnnas.com, Labuhanbatu — Dalam rangka mewujudkan program Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersinergi dengan jajaran pimpinan Kecamatan Bilah Hulu melakukan langkah tegas dalam penanganan sampah. Upaya ini dilakukan melalui pemasangan spanduk imbauan Peraturan Daerah (PERDA) mengenai larangan membuang sampah sembarangan di kawasan Pasar Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu. Kamis (15/1).
Kegiatan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang dihadiri oleh Anggota DPRD Labuhanbatu, Kapolsek, Danramil, Camat, hingga perangkat desa setempat.
Plt Kadis DLH Labuhanbatu, Syahbela Rusli, ST., MH., menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk nyata kolaborasi untuk menuntaskan permasalahan sampah di wilayah Aek Nabara. Langkah ini sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu.
”Ini adalah kolaborasi kami untuk menuntaskan sampah di wilayah Aek Nabara demi mewujudkan Labuhanbatu yang bersih, sekaligus mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati yaitu ‘Membangun Desa, Menata Kota’,” ujar Syahbela.
Ia juga memberikan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi yang telah dilarang.
”Kami meminta seluruh masyarakat Aek Nabara tidak membuang sampah lagi di wilayah ini. Jika ke depannya ditemukan masyarakat atau oknum yang melanggar, kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Labuhanbatu, H. Polma Tambunan, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kecamatan Bilah Hulu, untuk bekerja sama dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.
”Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan dalam mengelola sampah secara bijak. Tujuannya agar lingkungan kita terlihat sehat ke depannya. Semoga imbauan ini dapat kita jalankan bersama-sama,” ungkap Polma. (Ce ha).












