Total Hadiah 51 Juta Akan Diperebutkan Dalam Perhelatan Liga U-22 Poslab

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Persatuan Olahraga Sepakbola Labuhanbatu (POSLAB) menggelar Rapat untuk mematangkan pelaksanaan Liga Poslab U-22 Tahun 2023

Pengurus Persatuan Olahraga Sepakbola Labuhanbatu (POSLAB) menggelar Rapat untuk mematangkan pelaksanaan Liga Poslab U-22 Tahun 2023

Zulnas.com, Labuhanbatu — Pengurus Persatuan Olahraga Sepakbola Labuhanbatu (POSLAB) menggelar Rapat untuk mematangkan pelaksanaan Liga Poslab U-22 Tahun 2023 bertempat di Warkop Dapur Gayo Jalan Jendral Sudirman Area Simpang Enam Rantauprapat (Minggu, 12/03/2023).

Dalam rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting dalam pelaksanaan Liga U-22 itu, nantinya akan dilaksanakan pada pertengahan Bulan Mei Tahun 2023 digelar di Stadion Binaraga Rantau Prapat di Kelurahan Ringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Maksud dan tujuan dilaksanakan Liga U-22 ini, untuk menjaring bakat-bakat sepakbola nantinya untuk memperkuat Tim Poslab dalam event liga 3 yang akan datang.

Baca Juga :  Ditinggal 2 menit, Sepeda Motor Honda Beat Raib Digondol Maling

Sementara itu, target peserta yang akan mengikuti Liga U-22 sebanyak 32 Tim, khusus yang mendaftar tim sepakbola dari Labuhanbatu Raya yaitu Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.

Tim sepakbola yang mengikuti Liga U-22 yang terdiri dari tiga Kabupaten, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan diperbolehkan mengambil pemain dari luar daerah, masing-masing dibatasi hanya sebanyak 5 orang pemain luar.

Hadiah yang akan diperebutkan dalam pertandingan Liga U-22 adalah sebagai berikut, untuk tim yang meraih Juara Pertama mendapat uang pembinaan sebesar Rp 20.000.000,- plus Trophy tetap dan Trophy bergilir, untuk Juara Kedua mendapat uang pembinaan sebesar Rp 15.000.000.- dan Trophy, Juara ketiga Rp10.000.000,- plus Trophy dan Juara Keempat Rp 5.000.000,- plus Trophy.

Baca Juga :  Lagi Hasil Positif di Laga Uji Coba! Poslab U-17 Taklukan Fkgor 2-0

Sementara untuk Top Scorer mendapat hadiah berupa uang senilai Rp 500.000,- Ribu plus Sepatu Bola, kemudian Best Player mendapat hadiah uang senilai Rp 500.000 Ribu plus Sepatu Bola.

Turut hadir dalam rapat tersebut terdiri dari Ketua Umum Poslab Asrol Aziz Lubis, S.E, M.AP, Ketua Harian Muhammad Sukma, Sekretaris Bambang Afdillah, S.E, Bendahara Suwandra Syahputra serta Humas Poslab Junaidi Marpaung dan Teguh Adi Putra Sitorus. (BAF).

Berita Terkait

RSUD & BPJS Labuhanbatu Ungkap Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Balita
5 Siswa SMK Yapim Rantauprapat Sukses Jadi Paskibra Tingkat Kecamatan
SMK YAPIM Rantauprapat Gelar Upacara HUT RI ke-80 dengan Khidmat
Jalin Silaturahmi, Kalapas Rantauprapat Gelar Trofeo Cup Bareng Insan Pers dan Masyarakat
Pengukuhan Pengurus Perbakin Labuhanbatu 2022–2026 Sukses Digelar, Serap Anggaran Rp242 Juta
Bupati Maya Hasmita Ajak Dunia Usaha Perkuat Kolaborasi Bangun Labuhanbatu
Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri Daarul Muhsinin, Dukung Penuh Pendidikan Karakter Islami
Bupati Labuhanbatu Imbau Warga Tak Buang Sampah Sembarangan, Ajak Wujudkan Kota Bersih dan Asri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 22:48 WIB

RSUD & BPJS Labuhanbatu Ungkap Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Balita

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:52 WIB

5 Siswa SMK Yapim Rantauprapat Sukses Jadi Paskibra Tingkat Kecamatan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:22 WIB

SMK YAPIM Rantauprapat Gelar Upacara HUT RI ke-80 dengan Khidmat

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Jalin Silaturahmi, Kalapas Rantauprapat Gelar Trofeo Cup Bareng Insan Pers dan Masyarakat

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Pengukuhan Pengurus Perbakin Labuhanbatu 2022–2026 Sukses Digelar, Serap Anggaran Rp242 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB