Zulnas.com, Rantauprapat — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengumumkan penetapan empat orang tersangka Operasi Tangkap Tangan ( OTT) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan tersangka kasus OTT disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di gedung merah putih, KPK, Jakarta Selatan, Jum”at (12/01/2024).
Ghufron menjelaskan kronologi tangkap tangan terhadap keempat tersangka karena adanya laporan dan informasi dari masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelengara negara atau yang mewakilinya berupa mengondisikan pemenangan proyek di Kabupaten Labuhanbatu untuk kontraktor atau rekanan rekanan tertentu yang menyepakatinya.
Pada hari kamis 11 Januari 2024 team KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu kepercayaan saudara EAR.
Berdasarkan infornasi tersebut team KPK langsung melakukan tindakan mendekati lokasi tersebut dan berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada disekitar wilayah Kabupaten Labuhabatu dan kemudian diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sejumlah uang sekitar Rp 551 juta rupiah sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp 1.7 milyar,”
Baca : Bupati Labuhanbatu Terjaring OTT KPK, Aktivitas Pemerintahan Lesu
Untuk selanjutnya para pihak yang diamankan serta barang bukti dibawa ke gedung KPK untuk dilakukan permintaan keterangan yang kemudian ditindak lanjuti melalui pengumpulan bahan dan keterangan informasi untuk proses pemeriksaan dan telah dilakukan pembahasan di kedeputian maupun di pimpinan sehingga perkara ini disepakati naik ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti sehingga KPK menetapkan para tersangka dalam kegiatan tangkap tangan ini.
KPK, kemudian menetapkan empat orang tersangka yakni EAR Bupati labuhanbatu, RSR anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, setra dua pihak swasta ES dan FS.
Team penyidik melakukan penahanan kepada keempat tersangka EAR, RSR, ES dan FS. Masing masing untuk 20 hari pertama terhitung Tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di rutan KPK.
Sedangkan tersangka ES dan FS sebagai pemberi disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 juncto 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1
Sementara itu, tersangka penerima EAR dan RSR sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang ( UU) 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1. (Ce-ha).