Asisten 2 Buka Sosialisasi Peraturan Bupati Labuhanbatu Tahun 2023

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu – Mewakili Bupati Labuhanbatu, Asisten 2 Setdakab Labuhanbatu Drs. Ikramsyah Putra, MM. membuka Sosialiasi Peraturan Bupati Labuhanbatu No. 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (31/08/2023).

Ikramsyah mengatakan bahwa sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa dalam Pasal 9 Ayat 1 Huruf B dirincikan salah satu Kewenangan Desa yang ditugaskan Pemerintah adalah Pembangunan Desa. Proses pembangunan desa tidak dapat dipisahkan dari pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumner dari APBDES.

Berkaitan dengan peraturan tersebut, upaya untuk menciptakan pengadaan barang/jasa Pemerintah desa yang kompetitif dan transparan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menetapkan peraturan Bupati Labuhanbatu No. 6 Tahun 2023 tentang tata cada pengadaan barang/jasa di desa sehingga memberikan persepsi yang sama dalam mengimplementasikan pengadaan barang/jasa agar memiliki nilai kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat desa.

Baca Juga :  BUPATI SAPA DESA, Program terbaru Pemkab Labuhanbatu di Penghujung Tahun 2023

Dengan digelarnya sosialisasi ini memberikan pemahaman bahwa pemerintah telah memberikan kewenangan pada desa untuk mengelola dama desa dalam pengadaan barang/jasa sejak pelaksanaan kegiatan, tim pengadaan barang/jasa dan yang tergabung didalamnya, tata cara pengadaan barang/jasa baik secara swakelola maupun melalui penyedia.

“Saya berharap agar semua peserta sosialiasi daapt mengikuti dengan seksama dan segera melakukan tindak lanjut atas hasil sosialisasi ini,” tutupnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialiasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Camat, Kepala Desa, dan Kaur Pembangunan tentang tata cara pengadaan barang/jasa yang benar, juga untuk membangun tata kelola pengadaan barang/jasa di desa dengan prinsip efisien, efektif, terbuka, dan memberdayakan masyarakat.

Baca Juga :  Muscab PP Labuhanbatu Ke XIII, Anies Baswedan Ucapkan Selamat

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Tenaga Ahli Pendamping Desa Azmi dan dari Dinas PMD Labuhanbatu diketahui sosialiasi ini diikuti oleh 165 peserta yang terdiri dari Kasi PMD kecamatan, kepala desa, dan Kaur Pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang pada Dinas PMD, para Kasi PMD Kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu, para kepala Desa, para peserta sosialiasi, dan hadirin lainnya. (BAF)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sael, Siswa Tertinggi di SMK Yapim Rantauprapat
Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD Tahun 2026 Segera Ditetapkan
Tak Semua Minder, Ini alasan Psikologi Orang Tak Memajang Foto Diri Di medsos
Perempuan Ujung Tahun, Penjaga Harapan
Tetap Melangkah Diujung Tahun
Pesona Alam Pantai Bulbul Jadi Daya Tarik Wisatawan
Ada Apa Dilirik Lagu “Sedia Aku Sebelum Hujan”?
Cinta Ayah yang Sunyi : Menopang Hidup Tanpa Banyak Kata
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:57 WIB

Sael, Siswa Tertinggi di SMK Yapim Rantauprapat

Senin, 12 Januari 2026 - 17:43 WIB

Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD Tahun 2026 Segera Ditetapkan

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:40 WIB

Tak Semua Minder, Ini alasan Psikologi Orang Tak Memajang Foto Diri Di medsos

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:16 WIB

Perempuan Ujung Tahun, Penjaga Harapan

Senin, 29 Desember 2025 - 20:05 WIB

Tetap Melangkah Diujung Tahun

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sael, Siswa Tertinggi di SMK Yapim Rantauprapat

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:57 WIB